Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pembobolan koper dari kompartemen (lambung) pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar - Jakarta, yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan. Korban adalah penumpang Lion Air yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat Lion Air JT 703.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung menyatakan pengungkapan kasus pencurian ini bermula saat korban JS tiba dari Makassar di bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban mengambil bagasi miliknya di konveyor Lion Air di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan baru mengetahui barang-barangnya hilang setelah mengecek kopernya," kata Ronald dalam konferensi pers di Kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 28 Juni 2024.
Korban JS, yang beralamat di Tangerang Selatan, mendapati sejumlah barang yang disimpan dalam kopernya telah raib. Barang yang hilang adalah sebuah cincin emas, 2 cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 USD dan 300 SGD. Jika ditotal nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih kurang Rp. 40,2 juta. Korban melaporkan peristiwa pencurian dengan modus pembobolan koper tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi Tangkap 5 Tersangka
Tim Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Komisaris Polisi Reza Fahlevi bergerak cepat dengan mengecek rekaman CCTV, gelar perkara dan menangkap para tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami menangkap 5 tersangka yang merupakan petugas porter, melakukan penyidikan dan menahan mereka," kata Reza.
Kelima tersangka yang ditangkap itu berinisial AS (24), H (28), A (24), T (22) dan D(34). Adapun peran mereka adalah sebagai berikut, AS memberikan koper hitam merek Samsonite milik korban JS kepada H untuk disusun.
"AS mempunyai inisiatif untuk melakukan pencurian, membuka koper menggunakan pecahan plastik dari koper," ujar Reza.
Kemudian dia memberi tahu kepada H, petugas koper bahwa ada cincin dan uang valuta asing di dalam koper hitam. AS pun mengambil 3 cincin dari kotak perhiasan di dalam koper itu dan mengambil uang valuta asing dari dompet LV yg ada di dalam koper tersebut.
Tersangka AS kemudian menyerahkan 3 cincin kepada H untuk dibawa ke luar. H menyimpan cincin curian itu dalam saku rompi hijau. Sedangkan AS menyimpan valuta asing di dalam sepatunya.
Sesampai di luar, H menyerahkan kembali 3 cincin itu kepada AS. Berikutnya AS menyerahkan 2 cincin kepada A, seorang porter yang bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen pesawat. Kepada A, AS memintanya untuk menyimpan sebuah cincin.
Keesokan harinya pada Senin, 27 Mei 2024, AS menukarkan uang valuta asing dari koper JS di money changer 'Dollar Asia' seharga Rp. 7,1 juta. Uang itu kemudian dibagikan A, H, D dan T masing-masing sejumlah Rp. 1,3 juta. Sedangkan AS mendapatkan uang paling besar Rp 1,9 juta. Dia juga menyimpan 1 cincin curian itu di rumah kontrakannya.
Tersangka D adalah porter bagian menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat. Sedangkan T, merupakan porter petugas penyusun bagasi di compartemen. T yang menyetujui AS melakukan pencurian.
Dari penanganan perkara itu, polisi telah menyita barang bukti dari tersangka berupa:
- 1 buah cincin emas putih milik korban.
- 2 buah cincin emas berlian milik korban
- 6 unit handphone
- 5 buah rompi warna hijau
- print out rekening koran.
Kasatreskrim Reza mengatakan para tersangka kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu berpesan kepada para pengguna jasa bandara agar jangan menyimpan barang-barang berharga di dalam koper ke bagasi,
termasuk membawa barang-barang berbahaya (dangerous good). "Pesan kami adalah apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat agar segera ditangani," kata Roberto.
Pilihan Editor: Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas
: