Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Patroli Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat meringkus enam orang remaja tawuran di Jalan Pasar Baru Sawah Besar pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 04.50. Dari para pelaku, polisi menyita senjata tajam dan stik golf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis pada Kamis hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susatyo menjelaskan petugas mendapati enam orang tawuran itu saat patroli melintas di Jalan Pasar Baru Sawah Besar, Jakarta Pusat. Merespons itu, Susatyo mengatakan polisi langsung membubarkan dan menyita senjata tajam.
Adapun enam orang yang berhasil dibekuk, yaitu AS berusia 17 tahun, HY berusia 16 tahun, TS berusia 13 tahun, A berusia 19 tahun, DM berusia 18, dan RH berusia 18 tahun. Sementara itu, rincian barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, dua buah stik golf, dan dua buah HP.
Para pelaku tawuran dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Susatyo menghimbau masyarakat agar peduli dengan pergaulan anak dan mengontrol aktivitas mereka di luar rumah agar tak menjadi pelaku dan korban kejahatan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan,” kata dia.
Pilihan Editor: Lagi, Tawuran Remaja Sebabkan Korban Jiwa di Tangerang Selatan