Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang berasal dari luar negeri. Narkoba tersebut dikirim dengan modus melalui pengiriman paket dengan jalur Kongo – Belgia – Jerman – Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi memperoleh informasi bahwa pengiriman paket dengan tujuan alamat Grand Wisata Bekasi. Diduga penerima yang juga sebagai pengendali paket narkoba itu berada di dua lokasi di Grand Wisata Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masuk ke Indonesia lewat Grand Wisata yang sedianya akan diedarkan di daerah Jakarta dan dari tersangka dilakukan pengamanan sebanyak 4.911 butir ekstasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.
Penangkapan ketiga sindikat ini, kata Gidion, merupakan hasil pengembangan sejak 28 Juli hingga 21 Agustus 2022. “Koordinasi antara pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap tiga resi paket pengiriman," katanya.
Menurutnya, hasil pemantauan ditemukan dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu dan tertahan di Bea Cukai Jerman, sementara satu paket pengiriman berhasil lolos ke Indonesia.
Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, ujar dia, selanjutnya dilakukan Control Delivery terhadap alamat yang dikirim. Namun, dari pengecekan data penerima dan alamatnya fiktif.
Kombes Pol Gidion menyebutkan bahwa setidaknya ada enam jenis ekstasi dengan berat sekira 2.140,4 gram jika disetarakan atau dikalkulasikan harganya sekira Rp 3 miliar.
“Kemudian, dikumpulkan lagi kalau ini dipakai oleh orang perorangan itu setidaknya kita menyelamatkan 19.884 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dia mengatakan, penyidik turut mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Bano Satria Bin Abdul Salim, 26 tahun dengan barang bukti 60 gram sabu.
“Mereka tidak bekerja sendiri seperti layaknya sindikat, mereka juga ada pengendalinya dan kita sudah bekerja sama dengan Lapas yang terkait pengendalinya berasal dari sana,” ujarnya.
Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa upaya tersebut bagian dari penegakkan hukum yang integratif baik dari Bea Cukai, kepolisian, dan Lapas.
“Dia mengatakan antara alur barang, alur uang dan alur orang itu pasti berbeda. Mereka bergerak untuk mencari tempat yang aman. Apalagi sekarang ruang-ruang gerak mereka itu menjadi sempit.
"Maka kerjasama antar stakeholder dari Bea Cukai, kepolisian kemudian Lapas itu sangat penting untuk mengurai sindikat itu di daerah Jakarta mungkin juga dari Bekasi,” ujarnya.
Peredaran narkoba, ucap Gidion, diatur dari dua Lapas, yaitu di daerah Tangerang dan Bekasi. Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 36/2006 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal enam dan maksimal 20 tahun kurungan,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: