Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Tim Patroli Perintis Presisi (P3) Polres Metro Depok menangkap kakak adik berinisial FA (22 tahun) dan HR (21 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Bojong, RT. 02 RW. 26 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Wakasat Samapta Polres Metro Depok Ajun Komisaris Winam Agus mengungkapkan, kronologi penangkapan pengedar narkoba ini berawal saat polisi hendak mencegah sekelompok pemuda yang diduga akan tawuran pada Kamis dini hari, 27 FebruarI 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat itu tim menerima laporan warga ada kelompok hendak tawuran di samping Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya. Tawuran belum terjadi dan mereka dibubarkan," kata Winam saat dikonfirmasi Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai membubarkan kelompok yang hendak tawuran, polisi melihat ada pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan sedang merekam video di sekitar lokasi. "Anggota tim menghampiri pemuda itu, gelagatnya kayak orang fly gitu," kata Winam.
Mantan Ketua Tim Jaguar Polres Metro Depok ini mengatakan, setelah mendapat izin dari ibu pemuda tersebut, anggota memeriksa ponsel kakak adik itu dan terdapat percakapan soal transaksi narkoba. "Lalu dicek ke rumahnya dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu, timbangan dan bong," ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah kakak beradik itu, kata Winam, polisi mendapatkan sabu seberat 30,4 gram yang disembunyikan di area dapur. "Disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke tas kecil. Kedua pelaku sudah diamankan ke Resnarkoba Polres Metro Depok," ucap Winam.
Pilihan Editor: Kasus Jasad Bos Ruko Dicor, Pelaku Pembunuhan Sempat Dua Hari Membiarkan Mayat Korban