Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Neneng Komala Dewi, 46 tahun, ditangkap Polres Metro Jakarta Timur karena merekam anaknya, RH (16) bersetubuh dengan kekasih. Setelah sang putri diketahui hamil, dia memaksa anaknya itu menggugurkan kandungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah upaya aborsi itu gagal. RH melahirkan seorang putra, tapi dalam hitungan minggu anak itu meninggal. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan Neneng sempat merekam putrinya dan sang pacar berhubungan badan. "Orang tua kandungnya sampai merekam persetubuhan anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil," kata Nicolas, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan peristiwa itu bermula pada November 2023. Saat itu Neneng merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Alasan Neneng meminta putrinya aborsi agar bisa bersekolah. "Caranya ia mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa. Tapi ternyata upaya itu tidak berhasil," ujar dia.
Selanjutnya, pada April 2024, Neneng berkenalan tersangka lain, Nurhayati, 55 tahun. Neneng meminta bantuan Nurhayati supaya membantu menggugurkan bayi yang dikandung anaknya. Dia memberikan duit Rp 2 juta kepada Nurhayati membeli obat penggugur kandungan. Nurhayati membelikan obat aborsi itu di Pasar Pramuka.
Namun, meski obat sudah dibeli dan dicekoki kepada anaknya, janin itu tetap bertahan. Akhirnya, kata Nicolas, sang anak akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di Pondok Kelapa. Bayi laki-laki masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa ke Puskesmas, tapi nyawanya tak tertolong. "Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.
Nicolas menjelaskan putri Neneng, RH, kini ditahan di Yayasan Handayani Cipayung karena masih di bawah umur. Sementara pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota. "Karena tempat kejadian perkara mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan/atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Neneng dan Nurhayati dihukum kurungan maksimal 15 tahun.