Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Prajurit TNI Imbas Penembakan Bos Rental Mobil

Mabes TNI menyatakan tidak mentolerir penyalahgunaan senjata api oleh para prajurit TNI.

10 Februari 2025 | 13.52 WIB

Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur,  10 Februari 2025.  Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, 10 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI buka suara soal rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Komisi tersebut merekomendasikan evaluasi penggunaan senjata api bagi prajurit TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan pihaknya menghormati rekomendasi Komnas HAM. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"TNI selalu terbuka untuk melakukan evaluasi demi peningkatan profesionalisme prajurit dalam penggunaan senjata api," kata Hariyanto saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Januari 2025.

Dia menjelaskan, TNI sebenarnya sudah memiliki aturan ketat mengenai penggunaan senjata api. Setiap prajurit yang diberikan kewenangan membawa senjata api, kata dia, harus melalui prosedur yang ketat.

Prosedur itu mulai dari pemilihan prajurit dalam jabatan. Kemudian melalui penelitian personel (litpers), termasuk tes psikologi, tes menembak baik, dan memiliki surat izin dari lomandan satuannya. "Hal ini terus dilakukan penilaian sepanjang tahun," ucap Hariyanto.

Lebih jauh, dia mengatakan TNI terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh prajurit agar senjata api hanya digunakan sesuai dengan aturan dan dalam situasi yang benar-benar diperlukan. Dia menyebut, TNI akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan. Ini termasuk sosialisasi regulasi yang lebih intensif, serta peningkatan mekanisme pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Kami tegaskan TNI tidak akan mentoleransi penyalahgunaan senjata api oleh prajurit TNI, serta memastikan setiap tindakan yang dilakukan prajurit TNI harus dalam koridor hukum dan aturan militer yang berlaku," tutur Hariyanto.

Sebelumnya pada 6 Februari 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merilis Rekomendasi Pemantauan Komnas HAM atas Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area KM 45 Tengerang. Kasus penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 lalu menewaskan Ilyas Abdurrahman. Tiga anggota TNI Angkatan Laut terlibat dalam peristiwa ini.

Komnas HAM menyatakan, telah terjadi pelanggaran HAM dalam kejadian tersebut. Menurut komisi tersebut, peristiwa itu merupakan extra judical killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Komnas HAM juga merekomendasikan empat poin, yakni:

1. Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili dan memeriksa perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang secara independen, imparsial, transparan, dan obyektif tanpa bermaksud mempengaruhi proses persidangan, dan putusan pengadilannya;

2. TNI untuk mengevaluasi regulasi penggunaan senjata api, khususnya dalam hal pengawasan penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, dan perlunya sosialisasi regulasi penggunaan senjata api, serta assessment psikologi untuk prajurit TNI yang menggunakan senjata secara berkala;

3. Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan pencurian atau penggelapan mobil rental;

4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi-saksi dan korban, serta memulihkan korban-korban penembakan tersebut.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus