Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ibu dari anak perempuan berinisial KAZ (12 tahun) yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya berinisial AL (48 tahun) mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea, pada Kamis pagi, 23 Mei 2024. Melalui unggahan video berdurasi 1 menit 50 menit di akun instagram resmi Hotman Paris @hotmanparisofficial, ia menyampaikan kronologi singkat kasus yang dialami ibu dari KAZ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAZ telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri sejak sang anak berumur 8 tahun hingga 11 tahun. Seorang anak tersebut, ujar Hotman Paris, telah mengalami penyakit fisik akibat perbuatan sang ayah dan penyakit kejiwaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotman Paris mengimbau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar membantu mengobati fisik maupun kejiwaan korban yang masih berumur 12 tahun itu. "Bahkan secara kejiwaan malah si korban ini seolah-olah mencari lagi bapaknya, apakah karena sudah terlalu lama disetubuhi sehingga dia ingat bapaknya terus," ucap Hotman Paris dalam videonya. Untuk menjalani pengobatan, Hotman mengatakan korban membutuhkan seorang dokter dan juga psikolog.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AL (48 tahun) yang melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri berinisial KAZ (12 tahun), yang berlokasi di Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku merupakan ayah kandung dari korban.
“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban). Setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai 2024,” kata Nicolas melalui rilis yang dibagikan pada Selasa, 21 Mei 2024.
Kronologi persetubuhan anak, lanjut Nicolas, berawal saat KAZ bertemu di kediaman AL, karena sudah berpisah atau bercerai dengan ibu korban. Karena masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL melampiaskannya terhadap KAZ, dan seolah melakukan persetubuhan dengan ibunya.
"Usai persetubuhan dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL," jelas Nicolas.
Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur dari keluarga korban. Keluarga KAZ curiga ada persetubuhan anak lantaran terdapat luka di bagian alat kelamin korban.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” ucap perwira menengah Polres Metro Jakarta Timur.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku berinisial AL terjerat Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban," tutur Nicolas.