Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang kota menangkap dua dari tujuh komplotan pelaku modus mengganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua pelaku yang ditangkap Y alias Surya, 30 tahun, dan EH alias Jaya, 30 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara lima pelaku lainnya, yaitu HU, 30 tahun; RS, 23 tahun; RO, 28 tahun; PA, 28 tahun; dan R, 24 tahun masih dalam pengejaran.
"Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 1 Februari 2022.
Baca juga: Dua Pelaku Ganjal ATM di Lubang Buaya Ditangkap Setelah Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Cikampek
Zain mengungkapkan dua pelaku ditangkap saat anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar minimarket Indomaret wilayah Pinang.
"Pelaku yang sudah diidentifikasi berhasil ditangkap saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang, dua berhasil melarikan diri saat penyergapan," kata Zain.
Penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM tersebut, lanjut Zain, berdasarkan laporan korban Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang yang mengalami kerugian mencapai Rp104 juta. Isi ATM korban dijarah para pelaku pada 2 Desember 2023 di lokasi minimarket di wilayah Pinang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. "Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap,"kata Zain.
Kapolres menuturkan dari hasil interogasi kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, mereka lakukan juga di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.
Zain mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110.
Para pelaku ganjal ATM, kata Zain, akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Komplotan Pembobol ATM Kuras Rp 104 Juta dari Rekening Korban, Polisi Buka Call Center Pengaduan