Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Anggap Pendidikan Calon Polisi Sesuai Kurikulum

Sejumlah pihak mendorong Polri memperbaiki kurikulum pendidikannya usai mendapat sorotan tajam publik.

22 Oktober 2021 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan pendidikan untuk para calon anggota kepolisian telah sesuai dengan kurikulum yang dibangun. Sehingga, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, tak ada yang harus diubah dari kurikulum pendidikan di Akademi Kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya rasa pendidikan yang telah dilakukan, apakah pendidikan latihan, itu sesuai dengan kurikulum yang telah disusun oleh Polri," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong Polri memperbaiki kurikulum pendidikannya usai mendapat sorotan tajam oleh publik akibat berulahnya sejumlah anggota polisi. Mulai dari peristiwa kekerasan, dugaan tak profesional dalam penanganan kasus, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan perlu ada penguatan pembelajaran hak asasi manusia (HAM) sejak di tingkat pendidikan calon anggota polisi.

Ia menilai pendidikan HAM masih perlu terus ditekankan kepada setiap calon anggota polisi kendati Polri sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009. Peraturan itu berisi tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

"Harus berulang-ulang menekankan perlunya polisi patuh pada HAM. Perlu reedukasi, resosialisasi dan praktik terus-menerus," ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi pada 21 Oktober 2021.

Senada dengan Poengky, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki memperbaiki proses pendidikan untuk mengakhiri budaya kekerasan yang selama ini masih kuat di kepolisian.

Menurut Erasmus, anggota kepolisian sudah harus meninggalkan cara pandang lama yang melihat dirinya sebagai penghukum. Anggota Polri harus menyadari bahwa tugasnya adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

"Karenanya, anggota kepolisian tidak dibenarkan memberikan penghukuman apalagi dengan cara-cara kekerasan kepada masyarakat," kata Erasmus melalui siaran pers pada 15 Oktober 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus