Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian RI menggerebek pangkalan penyuntikan gas ilegal dari tabung gas melon ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan Kamis, 11 Januari 2018, pukul 15.00 di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pangkalan penyuntikan gas ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Komisaris Besar Agung Setya saat ditemui di lokasi, Jumat, 12 Januari 2018. Dia berujar, saat penggerebekan, ada 60 pekerja yang sedang menyuntikkan gas. Mereka kabur lewat tangga lalu melompat ke sawah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, setiap hari, pangkalan gas ilegal tersebut memproduksi seribu tabung gas berukuran 12 dan 50 kilogram. Omzet per bulan diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Modusnya adalah menyelang gas dari tabung melon isi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian didistribusikan ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.
Dari lokasi penyuntikan gas ilegal itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung gas 3 kilogram, 396 tabung gas 12 kilogram, dan 110 tabung gas 50 kilogram.
Setyo menyebutkan satu orang bernama Franky, 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. "Dia pemilik usaha ilegal ini," ucap Setyo. Franky dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Setya mengimbau masyarakat yang masih melakukan pengoplosan gas untuk menghentikan aktivitasnya. Jika masih ada praktek tersebut, pihaknya berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat. "Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat. Kami bisa kenai pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Setyo.
Pengamatan Tempo, lokasi penyuntikan gas itu terletak di Kavling DPR paling belakang. Untuk menuju lokasi harus menempuh jalan yang berkelok dan belum diaspal. Lokasi juga jauh dari jangkauan keramaian. "Ada sirene yang berbunyi kalau ada orang asing mendekat. Jadi, ketika penggerebekan, tim kami lewat samping, tidak lewat depan," tutur Setyo.
Setyo berjanji akan melakukan penyelidikan internal, apakah ada anggota kepolisian yang terlibat. Sebab, lokasi itu bisa ditempuh dari jalan samping kantor Kepolisian Sektor Cipondoh dengan jarak sekitar 1 kilometer dari lokasi.