Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Bongkar Pangkalan Pengoplos Gas Beromzet Rp 1,8 Miliar

Polri memperkirakan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung tiga bulan.

12 Januari 2018 | 13.42 WIB

Tersangka mencontohkan cara penyuntikan gas saat rilis kasus penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 21 Mei 2015. Para tersangka melakukan pengoplosan gas ini secara manual, tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
Tersangka mencontohkan cara penyuntikan gas saat rilis kasus penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 21 Mei 2015. Para tersangka melakukan pengoplosan gas ini secara manual, tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian RI menggerebek pangkalan penyuntikan gas ilegal dari tabung gas melon ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan Kamis, 11 Januari 2018, pukul 15.00 di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pangkalan penyuntikan gas ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Komisaris Besar Agung Setya saat ditemui di lokasi, Jumat, 12 Januari 2018. Dia berujar, saat penggerebekan, ada 60 pekerja yang sedang menyuntikkan gas. Mereka kabur lewat tangga lalu melompat ke sawah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, setiap hari, pangkalan gas ilegal tersebut memproduksi seribu tabung gas berukuran 12 dan 50 kilogram. Omzet per bulan diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Modusnya adalah menyelang gas dari tabung melon isi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian didistribusikan ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

Dari lokasi penyuntikan gas ilegal itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung gas 3 kilogram, 396 tabung gas 12 kilogram, dan 110 tabung gas 50 kilogram.

Setyo menyebutkan satu orang bernama Franky, 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. "Dia pemilik usaha ilegal ini," ucap Setyo. Franky dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Setya mengimbau masyarakat yang masih melakukan pengoplosan gas untuk menghentikan aktivitasnya. Jika masih ada praktek tersebut, pihaknya berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat. "Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat. Kami bisa kenai pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Setyo.

Pengamatan Tempo, lokasi penyuntikan gas itu terletak di Kavling DPR paling belakang. Untuk menuju lokasi harus menempuh jalan yang berkelok dan belum diaspal. Lokasi juga jauh dari jangkauan keramaian. "Ada sirene yang berbunyi kalau ada orang asing mendekat. Jadi, ketika penggerebekan, tim kami lewat samping, tidak lewat depan," tutur Setyo.

Setyo berjanji akan melakukan penyelidikan internal, apakah ada anggota kepolisian yang terlibat. Sebab, lokasi itu bisa ditempuh dari jalan samping kantor Kepolisian Sektor Cipondoh dengan jarak sekitar 1 kilometer dari lokasi.

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus