Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memusnahkan ribuan ton besi baja senilai Rp 32 miliar karena tidak memenuhi syarat mutu pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Satuan Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan Novel Baswedan mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu, yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Tangerang, Provinsi Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novel mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Banten.
Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp32.228.000.000,00 di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang. Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Long Teng Iron and Steel Product atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Novel Baswedan menuturkan kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan.
“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri juga turut membantu perbaikan tata kelola besi baja yang melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga,” kata Novel Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Januari 2023.
Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yang turut hadir dalam kegaiatan tersebut, mengatakan Kapolri sangat memberi perhatian pada upaya pemberantasan korupsi dan memerintahkan kepada Satgassus Pencegahan Korupsi agar fokus dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan salah satunya,” kata Yudi, yang sebelumnya menjabat ketua wadah pegawai KPK.
Ia mengungkapkan pada 2023 Satgassus fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial, pendidikan serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis.
Yudi menjelaskan besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun Pemerintah dalam proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar (SNI) agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, di antaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya.
Ia mengutarakan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan produsen besi baja agar tidak terjadi kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja ini.
Baca: Ekspor Produk Baja Naik Pesat Menjadi 5,2 Juta Ton pada 2021