Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menangis di persidangan militer saat video penembakan sang ayah oleh anggota TNI Angkatan Laut diputar di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Tuh ayah kena di situ, padahal nggak ngapa-ngapain saya lihat,” ujar Agam Muhammad Nasrudin dengan suara isak di tengah sidang, Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya Agam, saudaranya Rizki Agam Syahputra juga tampak menangis di persidangan. Sontak Oditur militer langsung memeluk mereka. Saat video diputar tampak terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo berjalan sembari merokok setelah melakukan penembakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TNI AL berpangkat Matra Tamtama itu menjadi salah satu terdakwa dari tiga anggota TNI AL yang dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Ilyas. Dua orang lainnya adalah terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Anak korban menyebut Bambang seperti mafia Itali. “Terihat jelas di video mohon Izin Yang Mulia terdakwa satu memang menembak layaknya mafia Itali Yang Mulia, sambil merokok,” ujar Rizki.
Kasus penembakan bos rental ini sebelumnya viral di media sosial. Ilyas ditembak saat hendak berupaya mengambil mobil Hondal Biro miliknya yang dibawa kabur oleh penyewa, namun ternyata sudah dipindah tangankan kepada anggota TNI tersebut. Bambang hanya perantara, pembelinya adalah Rafsin Hermawan.
Keberadaan mobil Ilyas diketahui dari alat GPS yang dipasang di mobil tersebut. Peristiwa itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak di depan Indomaret. Ilyas tidak sendiri, ia membawa serta kedua putranya dan sejumlah orang saat berusaha mengambil mobilnya. Peristiwa naas ini terjadi pada 2 Januari 2025.
Dalam video, setelah ditembak Ilyas sempat masuk Indomaret sebelum kemudian tergeletak dan akhirnya meninggal dunia. Sementara tiga anggota TNI yang terlibat kabur membawa Honda Brio dan Satu mobil lainnya yang sedari awal dikendarai.
Berdasarkan keterangan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat sebelumnya, Ilyas mendapat dua luka tembak. Di dada dan di lengan bagian kiri. Satu peluru bersarang di dada diperkirakan ditembak dari jarak dekat.
Atas perbuatan mereka, Bambang dan Akbar di dakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa atas Pasal Pasal 480 KUHP tentang penadahan.