Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan pemberian pupuk bersubsidi. Keduanya sudah ditangkap oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ini atas nama AEF dan MD. Mereka adalah pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap Ahad malam, 30 Januari 2022.
"Ini baru permulaan kita masih melakukan pengembangan baik ke tingkat atas maupun ke beberapa daerah, ada tim kami yang sudah gerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Jamuari 2022.
Whisnu menjelaskan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.
"Ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sejak 2020 petani yang sudah meninggal, tidak bertani, tetap dicatat namanya," kata dia.
Dari hasil pemalsuan data-data petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini, pelaku dikatakannya menjual kembali pupuk subsidi dengan harga pupuk non subsidi. Kata Whisnu, selisihnya besar karena pupuk subsidi hanya Rp2.800 sedangkan yang tidak subsidi Rp12.000.
"Ini yang dimainkan, mereka sehingga negara diduga merugi Rp30 miliar. Kami masih bergerak mudah-mudahan dua hari lagi kita ungkap sistemnya bagaimana, polanya bagaimanan, akan kami jelaskan kemudian," tuturnya.
Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022, serta lima buku dan kartu petani.
Kemudian ada satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.