Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Anggota Kepolisian Sektor Cinere menangkap dua pengguna sekaligus kurir narkoba jenis sabu. Kedua pelaku rencananya bakal melakukan transaksi sabu seberat 0,5 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polsek Cinere Komisaris Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada Kamis, 10 Oktober 2024, bahwa di daerah Meruyung, marak peredaran narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku dua orang. Ciri-ciri berbadan kurus dan satu lagi sedang. Mereka menggunakan motor matic Scoopy warna putih kombinasi hitam," kata Hasiholan saat pers rilis di Polsek Cinere, Senin malam, 21 Oktober 2024.
Berbekal laporan masyarakat tersebut, lanjut Hasiholan, anggotanya melakukan penelusuran. Pada Jumat, 18 Oktober 2024, dua orang yang dicurigai dan telah dibuntuti polisi terpantau melaju dari arah Jalan Raya Sawangan menuju Parung.
"Anggota kami membuntuti terduga pelaku hingga Kampung Tajur RT03 RW05 Kelurahan Pamegar Sari, Parung, Kabupaten Bogor," tutur Hasiholan.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berinisial IN kedapatan menyembunyikan sabu seberat 88,58 gram di dalam jok motor. Sabu tersebut terbungkus kardus mesin pompa akuarium.
"Di rumah pelaku IN, kami masih menemukan sabu seberat 100,15 gram yang terbungkus plastik putih disimpan di tas selempang warna hitam," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hasiholan, dia mendapatkan sabu dari temannya bernama Pididi setelah mereka berkomunikasi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
"Pididi meminta kedua pelaku mengambil paket sabu seberat 500 gram di tiang listrik Jalan Jampang, Pabuaran, Bogor, melalui peta map yang dikirim Pididi," jelas Hasiholan.
Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, Pididi menghubungi pelaku IN untuk mengantarkan sabu seberat 250 gram di sekitaran Jalan Raya Meruyung, dekat Masjid Kubah Emas.
"Pada pukul 19.00 WIB, pelaku kembali diminta mengantar paket sabu seberat 50 gram di Jalan Raya Meruyung," katanya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 186,73 gram, timbangan digital, 12 plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor matic. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun," tegas Hasiholan.