Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Pasar Minggu mengembalikan dua unit motor milik korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi lebih menangkap pelaku curanmor pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyerahkan kendaraan sepeda motor kepada pemilik yang sebelumnya hilang dan telah berhasil diamankan oleh anggota buser," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu Ajun Komisaris Sofyan Suri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan pelaku curanmor ini bermula ketika anggota Polsek Pasar Minggu sedang berpatroli pada Kamis, 8 Desember 2022. Sesampainya di Jalan Pasar Minggu, anggota mencurigai pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan kecepatan tinggi.
Petugas itu kemudian mengikutinya dan berhasil menghadang mereka di lampu merah Pasar Minggu. Saat diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya, pengendara tidak bisa memenuhinya.
Petugas Polsek Pasar Minggu itu melakukan pengecekan dan menemukan kunci kontak yang sudah rusak dan tidak lagi sesuai. Ketika ditanya, pengendara mengaku mendapatkan motor tersebut dari seorang lelaki berinisial H dan diminta mengantarkan barang ke Jakarta Barat.
"Saudara H mendapat motor tersebut dari mencuri dengan cara mencongkel kunci kontak milik korban," tuturnya.
Polsek Pasar Minggu kemudian mengembangkan penyelidikan kasus curanmor ini. Sehingga didapatkan lagi satu unit kendaraan bermotor yang disemubnyikan di Warung Buncit, Jakarta Selatan
MUHSIN SABILILLAH