Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memaksa hampir semua kementerian dan lembaga mengurangi anggaran demi menghimpun dana untuk sejumlah proyek unggulan seperti Makan Bergizi Gratis, serta swasembada pangan dan energi, serta Danantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mengungkapkan pemerintah akan menghemat anggaran hingga Rp 750 triliun melalui tiga tahap pemangkasan. Dana hasil efisiensi ini akan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) serta Danantara atau investasi jangka panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penghematan putaran pertama oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp 300 triliun, putaran kedua Rp 308 triliun. Dividen dari BUMN sebesar Rp 300 triliun, dengan Rp 100 triliun dikembalikan. Jadi totalnya kita punya Rp 750 triliun," ujar Prabowo dalam perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu, 15 Februari 2025, dikutip dari akun YouTube Gerindra.
Dari total anggaran yang dipangkas Rp 750 triliun atau US$ 44 miliar, sebesar US$ 24 miliar akan dialokasikan untuk program MBG. "Untuk 24 terpaksa saya pakai untuk makan bergizi. Rakyat kita, anak-anak kita tidak boleh kelaparan," katanya.
Sementara itu, US$ 20 miliar diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk dikembangkan lebih lanjut. "Ini tidak akan kita pakai. Ini akan kita serahkan ke Danantara untuk diinvestasikan," katanya.
Demi mendanai program prioritas itu, Prabowo mengeluarkan Inpres nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN/APBD 2025. Kementerian dan lembaga dipaksa berhemat sampai 50 persen dari pagu anggaran.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum ikut merasakan pemotongan anggaran tersebut. Akibatnya, penegakan hukum dikhawatirkan terganggu.
Kementerian dan lembaga yang terkena pemotongan anggaran tersebut termasuk Kemenko Hukum, Kementerian Hukum. Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.
Sementara lembaga yang harus menghemat pengeluaran termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai pengurangan anggaran itu merupakan kelanjutan dari upaya pelemahan KPK.
“Pertama, mengubah aturan untuk mengurangi kewenangan, kedua, restrukturisasi lembaga untuk mengurangi independensi, ketiga mengurangi sumber daya atau anggaran,” katanya kepada Tempo pada Jumat, 14 Februari 2025.
Agus mengatakan, efisiensi anggaran juga bisa berdampak terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai salah satu jurus andalan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Menurut dia, OTT mungkin saja dilakukan akan tetapi akselerasi dan kuantitas pelaksanaannya akan berkurang. Yang jelas, OTT juga bergantung dengan tingkat kesulitan dan sumber daya manusia, dan daya dukung lain. “Jika anggaran berkurang pasti daya dukungnya untuk melakukan OTT juga akan berkurang,” kata Agus.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, efisiensi anggaran tersebut tidak begitu berdampak buruk pada kerja KPK, baik penindakan maupun pencegahan. Pasalnya, kebijakan serupa juga pernah terjadi, ketika ada larangan menggelar kegiatan di hotel karena negara sedang kesulitan keuangan. Namun ketika keuangan negara mulai normal, anggaran KPK dikembalikan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemangkasan anggaran di tiga lembaga perlindungan LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebagai bukti nihilnya komitmen pemajuan HAM dan perbaikan sistem hukum dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Proses disrupsi fungsi dan kinerja lembaga demokrasi menggunakan pelemahan dan pengurangan anggaran merupakan cerminan sebuah negara Anti HAM,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam keterangan resmi, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Pemangkasan Anggaran Langgar Hukum
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran sebesar 54 persen membuat gaji pegawai KY hanya cukup hingga Oktober 2025. Jika tidak ada tambahan anggaran, operasional lembaga ini terancam lumpuh.
"Gaji pegawai saja hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami," kata Amzulian kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Pemotongan anggaran ini juga berdampak pada tugas utama KY, termasuk proses seleksi hakim agung Mahkamah Agung (MA). KY kesulitan menuntaskan seleksi karena keterbatasan biaya. "Sejauh ini memang enggak bisa. Maka kami enggak punya pilihan lain, harus menjawab," ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, perumusan dan pemotongan anggaran cacat konstitusi. Pasalnya, pemotongan anggaran itu hanya berdasarkan instruksi presiden atau Inpres.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, dalam Pasal 42 Undang-Undang No 62 tahun 2024, penyesuaian APBN tahun 2025 dilakukan dengan cara dibahas bersama DPR. "Sehingga, perubahan anggaran dengan dasar Inpres yang baru saja dikeluarkan oleh Prabowo tidak memiliki dasar hukum, sesat, dan cacat konstitusi," kata Isnur dalam keterangan resminya, Selasa, 11 Februari 2025.
Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Prabowo menginstruksikan lembaga-lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk memangkas anggara tahun 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000 atau Rp 306,69 triliun. Kebijakan ini otomatis berimplikasi pada melemahnya lembaga-lembaga negara yang penting dalam urusan hak asasi manusia dan pengawasan penegakan hukum.
Kementerian dan Lembaga yang Terkena Pemangkasan Anggaran
LEMBAGA | ANGGARAN SEMULA | SETELAH DIPOTONG |
LEMBAGA SANDI NEGARA | 1.321.636.821.000 | 792.499.000.000 |
DEWAN KETAHANAN NASIONAL | 54.665.836.000 | 16.200.000.000 |
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL | 187.075.848.000 | 64.600.000.000 |
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA | 160.523.737.000 | 74.200.000.000 |
MAHKAMAH KONSTITUSI RI | 611.477.078.000 | 226.100.000.000 |
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN | 354.560.077.000 | 109.800.000.000 |
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | 1.237.441.326.000 | 201.000.000.000 |
KOMISI YUDISIAL RI | 184.526.343.000 | 100.000.000.000 |
BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA | 494.614.516.000 | 207.699.000.000 |
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA | 210.746.396.000 | 42.200.000.000 |
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA | 255.591.019.000 | 103.000.000.000 |
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME | 626.396.579.000 | 433.199.000.000 |
BADAN KEAMANAN LAUT | 1.084.718.325.000 | 648.599.000.000 |
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN | 229.919.355.000 | 144.500.000.000 |
KEMENKO BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN | 268.281.288.000 | |
KEMENKO HUKUM HAM IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN | 9.029.527.000 | 6.000.000.000 |
KEMENTERIAN PERTAHANAN | 166.265.927.210.000 | |
KEMENTERIAN HUKUM | 5.066.600.725.000 | 2.283.394.000.000 |
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA | 174.322.223.000 | 83.400.000.000 |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN | 15.962.130.370.000 | 6.340.086.000.000 |
Alfitria Nefi P, Ilona Estherina, Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor PPATK Telusuri Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online