Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pembelian alat utama sistem persenjataan melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan bahwa mereka menemukan surat yang diterbitkan pada tahun 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo, yang menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menemukan surat yang terbit pada 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista,” kata Gina Sabrina di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Gina, hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan karena pengadaan alutsista seharusnya lebih mengutamakan produksi dalam negeri. Ketika produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan, prosedur yang seharusnya diikuti adalah pengusulan melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Namun, Gina mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Prabowo langsung menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista tanpa melalui proses pengusulan dan penetapan oleh KKIP terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Industri Pertahanan.
KKIP sendiri terdiri dari 11 kementerian atau lembaga yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Harian Prabowo Subianto serta wakilnya dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Gina menyatakan bahwa laporan mereka kepada Ombudsman RI didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Prabowo dengan menggunakan wewenangnya untuk langsung menunjuk PT TMI sebagai pihak ketiga untuk pengadaan alutsista.
Selanjutnya, surat penunjukan PT TMI untuk pengadaan alutsista akan menjadi fokus dalam kelanjutan investigasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.
Tugas dan Kewenangan Ombudsman
Dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan hasil dari tuntutan era reformasi terhadap pemerintahan yang diharapkan bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada masa itu, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000.
Kedudukan Ombudsman RI semakin ditegaskan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang ini, institusi Komisi Ombudsman Nasional berganti nama menjadi Ombudsman RI. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga dihasilkan untuk mempromosikan kebaikan, menjamin keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang ditugaskan menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, ketidakberpihakan, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Tugas
Ombudsman bertugas :
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan
- Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
- Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Fungsi
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI