Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Praperadilan Ditolak, Tom Lembong: Saya Akan Terus Berjuang Mengungkap Kebenaran dan Keadilan

Tom Lembong menulis surat dari balik jeruji besi setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan.

27 November 2024 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan kekecewaannya atas ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tom Lembong menuliskan pernyataannya di atas kertas dan diunggah di media sosialnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan pra-peradilan kita,” demikian tulis Tom Lembong di kertas dengan tinta biru dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat itu, Tom juga mengatakan dirinya sudah berlapang dada menerima putusan itu. “Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” kata Tom. 

Dia pun menuliskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. “Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” begitu tulis Tom dalam surat itu. 

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan keputusan itu, status tersangka pria yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong tersebut tetap berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, 26 November 2024. Setelah hakim mengetuk palu, terdengar sorakan "huu" dari pengunjung sidang. Suasana sempat gaduh karena ada pengunjung yang tidak puas dengan keputusan hakim.

Adapun Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024 lalu. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir. Ari menyampaikan, timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu. "Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Mereka juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

Amelia Rahima Sari dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus