Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Pasar Minggu menahan FA, 30 tahun karena menodongkan pistol ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu. Kejadian itu bermula saat FA sedang tidur dan merasa terusik oleh kegiatan PPSU di Kelurahan Pejanten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia menodongkan pistol dari lantai 2 dari kamarnya," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kata Nurma, aksi penodongan pistol tidak sampai situ saja. FA mengarahkan pistolnya kepada petugas PPSU kedua kalinya saat ia menghampiri mereka secara langsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibatnya, tujuh petugas PPSU yang sedang memotong dan merapikan pohon lari ketakutan. "Jadi mereka kabur karena takut menjadi sasaran," ujar Nurma. Peristiwa itu dilaporkan oleh lurah Pejanten Barat pada pukul 09.00 WIB dan petugas dari Polsek Pasar Minggu mendatangi kediaman FA.
Di rumahnya itu FA dijemput polisi dan ia mengaku menodongkan pistol lantaran terganggu dengan suara alat penebang pohon yang dipakai petugas PPSU. Jenis pistol yang digunakan FA untuk mengancam petugas PPSU adalah airsoft gun. "Dapat dari temannya. Beli atau tidak masih didalami," ucap Nurma soal dari mana pelaku mendapatkan pistolnya.
Kini FA telah ditetapkan menjadi tersangka yang dijerat pasal 352 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.