Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawanannya Richard Elizer (Bharada E), Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan sejumlah nama tersangka lainnya telah memasuki masa vonis.
Majelis Hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Tunjukkan Gesture Finger Love Sebelum Sidang Vonis
Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. Seperti apa profilnya?
Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono. Peresmian pelantikan Wahyu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilangsungkan pada 9 Maret 2022 oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu. Sehingga masih terbilang baru Wahyu menduduki jabatan ini.
Sebelumnya, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali yang ketika itu hanya menjabat kurang dari satu tahun. Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri. Saat ini, Wahyu termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2. Pada situs resmi KPK, harta kekayaan Wahyu tercatat sebanyak Rp 12.009.356.307 yang disampaikan pada Januari 2022.
Morgan Simanjuntak
Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d) yang lahir pada 22 September 1962. Ia sudah berkelana di sejumlah pengadilan dalam menangani kasus, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.
Semasa ia menjabat di PN Jakarta Selatan, Morgan pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK mengenai dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra. Selain itu, ia pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Pertimbangan Hakim Banyak Berupa Asumsi
Saat menjabat di PN Medan, pada 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Melansir elhkpn.kpk.go.id, Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp 3.966.806.000 berdasarkan laporan yang disampaikan pada Februari 2022.
Alimin Ribut Sujono
Alimin mempunyai golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sama seperti Morgan Simanjuntak. Akhir-akhir ini, Alimin menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama dan memberikan izin kepada mereka untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Alimin menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan kini akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs. Alimin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985 sesuai laporan di LHKPN pada 31 Januari 2022.
RACHEL FARAHDIBA R
Pilihan Editor: Ahli Psikologi Forensik Minta Pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperketat Usai Vonis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini