Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Bambang Gatot Ariyono berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

29 Mei 2024 | 19.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, 16 September 2016. Tempo/Maya Ayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntadi mengatakan penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini Bambang berperan untuk mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” ucap Kuntadi. Adapun Bambang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Lantas, bagaimana profil Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba ESDM yang jadi tersangka korupsi timah? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Profil Bambang Gatot Ariyono

Bambang Gatot Ariyono adalah seorang pengusaha dan mantan pejabat tinggi di salah satu kementerian Indonesia. Pria asal Blora, Jawa Tengah ini lahir pada 9 April 1960.

Bambang dikenal sebagai mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menjabat posisi tersebut pada periode 2015-2019.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Bambang adalah Staf Ahli Kementerian ESDM di bidang Ekonomi dan Keuangan periode 2014-2015. Dia memulai kariernya sebagai pejabat di Kementerian ESDM dengan menjadi Kepala Bisnis Mineral dan Batubara pada 2008-2013.

Dia juga tercatat pernah menduduki sejumlah posisi penting di Kementerian tersebut. Di antaranya adalah Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006, dan Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerjasama Mineral dan Panas Bumi periode 2006-2008.

Melansir dari laman Market Screener, Bambang merupakan lulusan dari program Doktor di Ecole Nationale Supérieure des Mines de Paris pada 2002 silam. Sebelumnya, dia mengambil program Magister di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI dan lulus pada 1997. Sementara pendidikan sarjananya, ditempuh Bambang di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Di bidang bisnis, sejak 2018 Bambang tercatat menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) hingga saat ini. Dia juga pernah menjabat posisi yang sama, yakni sebagai Direktur di PT Timah Investasi Mineral, pada akhir tahun 2008 hingga 2010 silam.

Kemudian para 2014-2015, Bambang dipercaya sebagai Sekretaris Perusahaan Dewan Energi Nasional. Setelah masa jabatannya selama satu tahun berakhir, Bambang kemudian ditunjuk untuk menjadi Direktur di PT Aneka Tambang Tbk, hingga Agustus 2018.

Melansir dari laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), kekayaan Bambang saat menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 2019, tercatat sebesar Rp 21,2 miliar. Angka tersebut naik drastis dari 2018 yang tercatat sebesar Rp 15,4 miliar dan Rp 10,4 miliar pada 2017. 

Adapun rincian dari kekayaan Bambang adalah sebesar 1,77 miliar untuk aset berupa tanah dan bangunan dan Rp 272 juta untuk aset berupa kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Tak hanya itu, Bambang juga masih memiliki kekayaan dari aset-aset lain. Seperti dari kas dan setara kas senilai Rp 18,5 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 60 juta, serta harta lainnya senilai Rp 644 juta.

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus