Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Tersangka Korupsi di PT Timah, Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Ditahan di Rutan Salemba

Di kasus korupsi PT Timah, eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal.

29 Mei 2024 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan pers soal kasus dugaan korupsi di PT Antam periode 2010-2021 dan perkembangan penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Konferensi pers ini berlangsung di pelataran Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.    Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka Bambang Gatot Ariyono berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuntadi menyebut kejaksaan akan menahan Bambang Gatot untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada Rabu malam, 29 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuntadi mengatakan, dalam kasus korupsi timah ini, Bambang berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni. Oleh karena itu, Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal. 

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut pemeriksaan Gatot dan empat saksi lain kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyebut akan memutuskan stasus penahanan bagi Bambang usai pemeriksaan saksi rampung. 

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses pemberkasan perkara ini sudah masuk tahap akhir. 

“Sudah memasuki tahap akhir pemberkasan, semoga Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu siang. 

Burhanuddin juga telah mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun.

“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin.  

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara korupsi timah ini agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara. “Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan perekonomian negara,” kata Febrie. 

Pilihan Editor: Mayat dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus