Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara di MA. Ini profilnya.

30 Mei 2023 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mejelis hakim memutus pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri, seperti dikutip Tempo, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim menyatakan mantan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung itu terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Vonis terhadap Sudrajad ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sebanyak 80 ribu dolar Singapura, namun tidak dikabulkan.

Atas putusan ini, jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, Sudrajad langsung menyatakan banding.

Lantas, siapa Sudrajad Dimyati? Bagaimana rekam jejaknya selama menjadi Hakim Agung? Berikut profilnya.

Profil Sudrajad Dimyati

Melansir Tempo, Jumat, 23 September 2022, Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Lulusan SMAN 3 Yogyakarta itu mengenyam pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara. Dia pun menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.

Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi, saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR.

Selanjutnya: Skandal itu terungkap setelah seorang…

Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet. Namun, suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati.

Batal menjadi Hakim Agung, Dimyati justru harus menghadapi sidang oleh Komisi Yudisial (KY) saat itu. Pada saat itu KY menyatakan bahwa dia tak terbukti melakukan suap terhadap Bahruddin.

Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Dia bahkan mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III. Meski begitu, Dimyati menyatakan bahwa mereka sempat terlibat percakapan. Bahruddin disebut sempat menanyakan soal hakim karier yang ikut dalam seleksi tersebut.

Kembali mencalonkan diri sebagai Hakim Agung

Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.

Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Dimyati menjadi satu dari sepuluh tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Dari uang itu, Sudrajad Dimyati disebut menerima Rp 800 juta.

M ROSSENO AJI | ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus