Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka pemberi suap kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Tersangka tersebut adalah debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk merampungkan penyidikan, tim menahan satu orang tersangka HT,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mengatakan Heryanto akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan akan dilakukan sejak 3 Oktober 2022 hingga 22 Oktober 2022.
Dengan ditahannya Heryanto, berarti tinggal satu tersangka yang belum ditahan di kasus ini. Satu tersangka itu adalah debitur di KSP Intidana bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto. “KPK mengingatkan tersangka IDKS untuk kooperatif,” kata Alex.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yaitu Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai di Mahkamah Agung. Lima orang itu di antaranya, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menyangka Sudrajad Dimyati dan lima pegawai MA itu menerima suap terkait pengurusan perkara pailit KSP Intidana. Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.