Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Desrizal, pengacara Tomy Winata, sebagai tersangka kasus pemukulan hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Desrizal langsung akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Siang ini akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 18 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Argo enggan berkomentar lebih lanjut. "Yang memproses Polres Jakarta Pusat,"' ujarnya.
Desrizal sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat terkait tindakannya yang menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore 18 Juli 2019.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan menyebutkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap hakim yang menjadi korban pemukulan. "Kami juga melakukan pemeriksaan pada visum sebagai salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," ujar Harry kemarin.
Penyerangan terjadi di tengah majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata. Tergugat adalah PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Pengacara Tomy Winata, Desrizal, mendadak menyerang hakim menggunakan ikat pinggangnya. Ketua majelis hakim Sunarso terluka pada dahi karenanya. Sabetan juga mengenai seorang anggota majelis hakim.