Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Roberto Pasaribu, menjelaskan kasus pornografi anak jaringan internasional yang telah ditanganinya. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yang kini sudah menjalani sidang menjadi terdakwa di Pengadilan Tinggi Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para terdakwa yakni Handiki Setiawan, Muhammad Ammar Abdurrahman, Asep Hermansyah, Nizar Zairin, dan Kevin Ramli. Saat ini mereka dikurung di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Banten, tepatnya ditempatkan di Blok C Aula kamar satu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Roberto, prostitusi online merupakan salah satu bisnis besar, apalagi yang menyangkut dengan anak. “Pornografi anak ibarat rantai yang tak pernah putus. Tahun 2021 saja ada 1,8 juta yang belum terselesaikan,” ujar dia dikutip dari Majalah Tempo Edisi 18-24 Maret 2024.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi menuturkan, jika bicara jaringan pornografi anak skalanya besar. Namun, menurut dia, yang lebih penting adalah paparannya terhadap anak-anak yang menjadi korban. “Yang kita concern itu anak-anak yang jadi pemeran, bakal jadi apa ke depannya?,” ucap Reza.
Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto Pasaribu yang mendapat informasi pertama dari FBI VCACT atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat. Lembaga itu menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM atau pornografi anak.
Berikutnya atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan dengan laporan model A, yaitu laporan pengaduan oleh anggota Polri pada Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan pengembangan kasus itu. Akhirnya penyidik berhasil mengurai korban dan mendalami apa modus para tersangka pornografi anak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Isinya1.245 foto dan 3.870 video yang berasal dari proses ekstraksi alat komunikasi yang dimiliki para terdakwa.
"Pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap 3 orang Warga Negara Amerika di salah satu negara bagian, terkait video itu," kata Reza.
Laporan lengkap soal penelusuran pornografi anak bisa dibaca di Majalah Tempo di sini
AYU CIPTA