Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan terdapat sertifikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat, digadaikan kepada bank swasta. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menduga pelaku yang menggadaikan sertifikat itu sudah memperoleh keuntungan atas tindakan tersebut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beberapa sertifikat ini ada yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan akan mendalami jumlah sertifikat yang telah digadaikan. “Akan terus kami dalami. Kami yakin perkara ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada dugaan pemalsudan dokumen dalam kasus pagar laut Bekasi. Modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ucapnya.
Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” katanya.
Penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk pemohon atas laporan yang masuk dari Kementerian ATR/BPN dalam kasus ini. Menurut Djuhandhani, perkara pemalsuan surat dan dokumen pagar laut di Bekasi lebih mudah untuk diselidiki ketimbang kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dalam kasus pagar laut Bekasi, pemalsuan dilakukan setelah terbit sertifikat yang sah di wilayah tersebut.
“Kalau pagar laut Tangerang itu pemalsuannya sejak awal mengurus dokumen, namun di pagar laut Bekasi, sertifikat diubah subjek dan objeknya hingga titik koordinat secara manual,” kata Djuhandhani. “Ini bagi penyidik mungkin lebih mudah pengungkapan lanjutannya.”
Sebelumnya Djuhandhani mengungkapkan kepolisian menemukan 93 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan. Dokumen itu didapatkan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai Badan Pertanahan Nasional hingga mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu sudah mulai dibongkar pada Selasa, 11 Februari 2025. Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).