Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir Yosua: Semestinya Hukuman Mati

Ayah Brigadir Yosua menilai Putri Candrawathi sebagai penyebab utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terjadi.

18 Januari 2023 | 14.41 WIB

Putri Candrawathi memejamkan mata ketika jaksa menuntutnya delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 [istimewa]
Perbesar
Putri Candrawathi memejamkan mata ketika jaksa menuntutnya delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 [istimewa]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, menilai Putri Candrawathi layak mendapatkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum. Samuel kecewa karena jaksa hanya menuntut satu dari lima terdakwa pembunuhan anaknya itu hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mengikuti rangkaian sidang, Samuel menilai kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya itu bermuara dari Putri. Dia menyatakan laporan Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo, lah yang membuat Yosua akhirnya terbunuh. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dia yang melaporkan ke Ferdy Sambo, suaminya, sehingga Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan,” kata Samuel saat diwawancarai salah satu stasiun televisi.

Oleh karenanya, Samuel menilai jaksa seharusnya menuntut Putri dengan hukuman mati sesuai hukuman maksimal pada Pasal 340 KUHP. 

"Semestinya hukuman mati," kata dia. 

Putri menutupi kematian Yosua

Menurut Samuel, sebagai seorang ibu seharusnya ia mempunyai naluri yang sangat halus. Tapi nyatanya, kata Samuel, Putri tidak memiliki hati nurani sebagai seorang ibu karena menutup-nutupi kejadian sebenarnya kematian Brigadir Yosua.

“Putri sudah mengenal Yosua sudah lama. Ia juga mengetahui Yosua dibunuh. Dia tahu semua permasalahan ini,” kata Samuel.

Samuel kaget jaksa sebut anaknya selingkuh dengan Putri

Terkait masalah perselingkuhan yang diungkapkan jaksa dalam tuntutan, Samuel mengatakan kesimpulan yang diambil jaksa itu mengejutkan.

“Kami terkejut jaksa mengambil kesimpulan dari saksi. Sementara tidak ada saksi hidup yang menyaksikan (perselingkuhan) tersebut,” kata Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan anaknya terus menjadi korban fitnah bertubi-tubi.

“Orang sudah meninggal difitnah lagi. Ini sangat keji,” kata dia.

Selanjutnya, tuntutan jaksa terhadap Putri dan terdakwa lainnya

Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Sebelumnya Ferdy Sambo bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang tuntutan. Sambo dalam sidang Selasa kemarin, 17 Januari 2023, mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.

Adapun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara pada sidang Senin, 16 Januari 2023. Dalam sidang tuntutan terhadap Ricky Rizal, jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang pada 7 Juli 2022. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

Selain Putri Candrawathi, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus