Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada adik Ratu Atut itu berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

17 Juli 2020 | 04.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga. Sehingga, dalam putusannya, Sudani mengadili agar Wawan dibebaskan dari dawaan TPPU.

Putusan berikutnya, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi diganti pidana kurungan selama 1 tahun," katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan Wawan ditahan setelah terdakwa menjalani pidana perkara lain. Kemudian menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan alternatif pertama sama dengan penuntut umum terinci dalam putusan ini.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan kumulatif kedua dan ketiga (terkait TPPU) dikembalikan dari mana barang bukti disita. Terakhir, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Wawan sebesar Rp 10 ribu.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus