Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Redam Isu SARA, Polisi Libatkan Tokoh Adat di Kasus Pembunuhan di Kutai Barat

Pelaku dikenakan sanksi adat Rp 1,8 miliar. Sementara polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

10 Februari 2021 | 17.25 WIB

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Perbesar
Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Irwan bakal melibatkan tokoh adat dalam penyelesaian kasus pembunuhan seorang perempuan Dayak oleh pemuda Madura. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dukungan tokoh adat sangat penting untuk meredam isu SARA," ujar Irwan saat dihubungi pada Rabu, 10 Februari 2021. Selain tokoh adat, kepolisian juga menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang tengah ramai dibicarakan ini berawal ketika seorang perempuan Dayak ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di sekitar leher di Kelurahan Barong Tongkok, Senin, 1 Februari 2021.

Setelah diselidiki, M, si pelaku, mengaku membunuh korban karena menolak ketika diajak berhubungan seksual.

Buntut dari insiden tersebut, Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda Rp1,898 miliar, beserta biaya prosesi pemakaman korban. Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, pada 4 Februari 2021. Selain itu, pelaku juga harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui, dan Kenyau Kwangkai.

M pun diberikan batas waktu maksimal enam bulan untuk membayar denda tersebut. Jika tidak, maka seluruh warga Madura di daerah tersebut, diwajibkan angkat kaki. 

Terkait adanya dua hukum itu, yakni hukum positif dan hukum adat, Irwan memastikan akan terus berjalan. "Berjalan sesuai tipikal karakteristik masyarakat adat," kata dia. 

Adapun untuk proses hukum di kepolisian, Irwan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, 10 Februari 2021. Pelaku, kata Irwan, disangkakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus