HAKIM Abdul Kadir Mappong mendadak terkenal. Ia adalah ketua majelis hakim yang membebaskan Jos Soetomo dari perkara manipulasi pajak yang dianggap terbesar di Indonesia. Sebab itu, keputusannya menggegerkan. Tidak kurang dari Jaksa Agung Ismail Saleh dan Anggota DPR Oka Mahendra menyebut putusannya itu aneh dan mengundang tanda tanya. Mappong, yang dilahirkan 5 Januari 1943 menamatkan bangku kuliahnya di FH Unhas, Ujungpandang, pada 1966. Tahun itu juga ia menyandang profesi terhormat, sebagai hakim di Balikpapan, dan sepuluh tahun kemudian dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kapuas. Lima tahun kemudian kariernya meningkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Di situlah ia menjatuhkan keputusan yang kontroversial dalam kasus si raja kayu itu. Hakim yang selalu kelihatan necis, berambut tipis dan tersisir rapi itu menganggap wajar semua reaksi atas putusannya itu. Ia membantah keras dugaan bahwa di balik putusannya itu "ada apa-apanya". Mappong bertanya, "Kalau tidak ada bukti, apakah seseorang itu bisa dihukum? Mappong, yang tinggal di rumah sederhana bersama istri dan empat anaknya di kompleks Pengadilan Negeri Samarinda, mengaku baru kenal Jos Soetomo di dalam sidang. "Kesan saya, ia tidak banyak menguasai teknik usaha. Benarkah ia bersih? Pengacara Jos, Agustinus Temarubun, mengatakan, "sangat sulit mencari orang seperti ia - saya tahu persis ia jujur." "Rekomendasi" bahwa ia selama ini bersih juga datang dari Menteri Alamsjah, Anggota DPR Albert Hasibuan, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Purwoto. S. Gandasubrata. Sebab itu pula, menurut sebuah sumber, "Departemen Kehakiman tidak bermaksud mengusut atas dasar kecurigaan orang terhadap integritas Mappong". Memang, pada saat kecurangan terjadi di sana-sini, sulit menentukan kebersihan seseorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini