Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rekor Denda Sago Prima

22 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam gugatan perdata melawan PT National Sago Prima atas kebakaran lahan perusahaan seluas 3.000 hektare. Anak usaha PT Sampoerna Agro ini diharuskan membayar Rp 1,072 triliun, yang terdiri atas denda kerusakan plus biaya pemulihan lahan. Inilah rekor kemenangan pemerintah dalam gugatan kebakaran lahan.

DENDA KERUSAKAN EKOLOGIS

  1. Lapisan penyimpanan air = Rp 192 miliar
  2. Pengaturan tata air = Rp 90 juta
  3. Pengendalian erosi = Rp 3,675 miliar
  4. Pembentukan tanah = Rp 150 juta.
  5. Pendaur ulang unsur hara = Rp 13,83 miliar
  6. Pengurai limbah = Rp 1,305 miliar
  7. Keanekaragaman hayati = Rp 8,1 miliar
  8. Sumber daya genetik = Rp 1,23 miliar
  9. Pelepasan karbon (carbon release) = Rp 2,43 miliar
  10. Perosot karbon (carbon reduction) = Rp 850 juta

DENDA KERUSAKAN EKONOMI

  1. Berkurangnya umur pakai lahan selama 15 tahun serta hilangnya potensi keuntungan selama 5 tahun = Rp 95,508 miliar

BIAYA PEMULIHAN LINGKUNGAN

  1. Biaya pembelian, pengangkutan, dan penyebaran kompos = Rp 726 miliar
  2. Biaya pengaktifan fungsi ekologis yang hilang (pendaur ulang unsur hara, pengurai limbah, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, pelepasan karbon, dan perosot karbon) = Rp 27,745 miliar

Total = Rp 1,072 triliun

Perjalanan Perkara

2014
30 Januari sampai Maret:
Titik api terlihat di areal kebun milik National Sago Prima.

9 Maret:
Penyidik Kepolisian Daerah Riau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi.

6 Oktober:
Dua petinggi National Sago Prima, yaitu Erwin (Pemimpin Cabang Selat Panjang) dan Nowo Dwi Priyono (Manajer Pabrik Tanjung Bandul), menjadi tersangka.

2015
22 Januari:
Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis Erwin dan Nowo bebas. Namun hakim menyatakan National Sago Prima sebagai korporasi bersalah. Perusahaan diharuskan membayar denda Rp 2 miliar.

September:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan perdata melawan National Sago Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2016
11 Agustus:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lain Pengusut, Beda Cerita

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berbagi tugas dengan Kepolisian Daerah Riau dalam mengusut pembakaran hutan dan lahan milik perusahaan. Empat perkara yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup melaju ke pengadilan. Sedangkan penyidikan 15 perkara oleh kepolisian kandas di tengah jalan.

MELAJU DI KEMENTERIAN

  1. PT Bumi Mekar Hijau
    • Luas kebakaran: 20 ribu hektare
    • Tempat sidang: Pengadilan Negeri Palembang
    • Tuntutan: Ganti rugi Rp 7,9 triliun dan meminta tindakan pemulihan Rp 5,2 triliun
    • Putusan: Pemerintah kalah
    • Keterangan: Hakim menyatakan tak ada kerugian karena bekas lahan kebakaran di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Palembang, itu masih bisa ditanami pohon akasia
    • Status: Pemerintah mengajukan permohonan banding

  2. PT Jatim Jaya Perkasa
    • Luas kebakaran: 1.000 hektare
    • Tempat sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    • Tuntutan: Ganti rugi Rp 491 miliar
    • Putusan: Pemerintah menang
    • Keterangan: Hakim mewajibkan Jatim Jaya Perkasa membayar ganti rugi Rp 29 miliar
    • Status: Pemerintah mengajukan permohonan banding karenamenganggap denda terlalu kecil

  3. National Sago Prima
    • Luas kebakaran: 3.000 hektare
    • Tempat sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    • Tuntutan: Ganti rugi Rp 1,2 triliun
    • Putusan: Pemerintah menang
    • Keterangan: Hakim mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi Rp 1,072 triliun
    • Status: Perusahaan mengajukan permohonan banding

  4. PT Waringin Agro Jaya
    • Luas kebakaran: 7.371 hektare
    • Lokasi sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    • Tuntutan: -
    • Keterangan: Gugatan baru masuk pengadilan pada 20 Juli 2016

KANDAS DI KEPOLISIAN

  1. PT Bina Duta Laksana
    Luas kebakaran: 299,4 hektare
    Lokasi: Indragiri Hilir
  2. PT Ruas Utama Jaya
    Luas kebakaran: 288 hektare
    Lokasi: Rimba Melintang, Rokan Hilir
  3. PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia
    Luas kebakaran: 4,2 hektare
    Lokasi: Kampar
  4. PT Suntara Gajah Pati
    Luas kebakaran: 5 hektare
    Lokasi: Dumai
  5. PT Decter Timber Perkasa Industri
    Luas kebakaran: 2.960 hektare
    Lokasi: Rokan Hilir
  6. PT Siak Raya Timber
    Luas kebakaran: 5,2 hektare
    Lokasi: Kampar
  7. PT Sumatera Riang Lestari
    Luas kebakaran: 100 hektare
    Lokasi: Indragiri Hilir
  8. PT Bukit Raya Pelalawan
    Luas kebakaran: 250 hektare
    Lokasi: Pelalawan
  9. PT Hutani Sola Lestari
    Luas kebakaran: 91,2 hektare
    Lokasi: Kampar
  10. KUD Bina Jaya Langgam
    Luas kebakaran: 500 hektare
    Lokasi: Pelalawan
  11. PT Rimba Lazuardi
    Luas kebakaran: 15 hektare
    Lokasi: Kuantan Singingi
  12. PT PAN United
    Luas kebakaran: 200 hektare
    Lokasi: Bengkalis
  13. PT Parawira
    Luas kebakaran: 300 hektare
    Lokasi: Pelalawan
  14. PT Alam Sari Lestari
    Luas kebakaran: 116 hektare
    Lokasi: Indragiri Hulu
  15. PT Riau Jaya Utama
    Luas kebakaran: 10 hektare
    Lokasi: Kampar

Naskah: Syailendra Persada/Linda Trianita | Sumber: Wawancara, surat dakwaan, vonis pengadilan, riset

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus