Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Remaja 18 Tahun jadi PSK di Bekasi, Ditusuk 3 Kali oleh Pelanggannya

Korban yang merupakan seorang PSK berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Michat

4 Februari 2023 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). yle.fi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pekerja seks komersial (PSK) online berinisial AP, 18 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh pelangganya sendiri DS, 21 tahun di sebuah apartemen, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu dini hari, 1 Februari 2023. Motifnya, korban menolak melayani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban ditusuk sebanyak tiga kali, ke punggung belakang dan bahu kiri," kata Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Ridha Poetra Aditya, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi Michat. Keduanya sepakat berkencan di sebuah apartemen.

Pelaku pun mendatangi kamar apartemen korban dan menyewanya dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. "Korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim karena pelaku tidak ingin menggunakan pengaman sehingga korban menolak," ujar Ridha.

Korban lalu masuk ke kamar mandi untuk berganti pakaian. Alasannya, akan ada tamu lain. Hal ini membuat pelaku emosi lalu mengambil pisau dan melakukan penganiayaan. Korban pun berteriak minta tolong.

Teman korban, sekuriti, dan penghuni lain pun mendatangi lokasi kejadian. Pada akhirnya pelaku bisa ditangkap warga dan polisi. Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi guna menjalani perawatan.

"Pelaku dikenakan Paasal 351 (tentang) penganiayaan anacaman penjara 5 tahun," ujar Ridha.

ADI WARSONO

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus