Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Respons Nasdem Soal KPK Periksa Anggota DPR Satori dalam Dugaan Korupsi Program Sosial BI

Nasdem berharap tidak ada masalah yang menimpa Anggota DPR Satori perihal kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia.

30 Desember 2024 | 10.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menghormati pemanggilan Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI Satori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

“Ya, kami ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, dia berharap tidak ada masalah yang menimpa anggotanya perihal kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan tidak semua Anggota DPR RI bisa mengakses dana CSR tersebut. Untuk itu, dia meminta Anggota DPR RI yang bisa mengakses CSR BI agar menggunakannya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia.

“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Kedua anggota DPR RI tersebut bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Nasdem. Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik perihal penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

Kedua legislator tersebut juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, Heri Gunawan, dan mulai diperiksa pukul 12.56 WIB, sedangkan Satori mulai diperiksa pukul 13.19 WIB.

Penyidikan itu, kata Tessa, berkaitan dengan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti dalam kasus tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024.

“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.

Tessa menyebutkan penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

“Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.

KPK Bisa Panggil Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024

Dalam kesempatan lain, Tessa menuturkan KPK akan memanggil semua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 untuk mendalami kasus tersebut jika diperlukan penyidik. 

“Semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan dan pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Tessa melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.

KPK belum menetapkan tersangka secara formal dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI itu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebut tersangka untuk mengusut kasus tersebut.

Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR yang belum KPK ungkap identitasnya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana PSBI.

Penjelasan Satori Soal Dana Program Sosial Bank Indonesia

Dalam pemeriksaan, Satori menyampaikan dirinya menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan dana PSBI Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Satori, yang saat ini bertugas di Komisi VIII DPR, menyampaikan seluruh anggota Komisi XI mendapatkan PSBI.

“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” kata Satori saat meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Meski begitu, Satori mengatakan tidak ada suap dalam penggunaan dana PSBI. “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ucapnya.

Satori menuturkan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (Dapil). “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil,” ujarnya.

Dia mengatakan dana PSBI mengalir ke yayasan yang menyelenggarakan program-program sosial. Dia tidak menyebutkan yayasan apa saja yang menerima dana tersebut. Satori juga tidak menjawab pertanyaan soal nilai dana PSBI.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Parpol KIM Plus Soal Pertemuan Para Ketua Umum dengan Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus