Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi oleh penyelenggara negara di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024, yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyidik KPK mendalami soal permintaan pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu untuk pencalonan kembali Rohidin di pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mendalami soal permintaan pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu, penyidik memeriksa tujuh saksi. "Pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu untuk kebutuhan serangan fajar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut uang untuk kebutuhan serangan fajar tersebut guna memenangkan tersangka Rohidin dalam pemilihan gubernur atau Pilgub Bengkulu.
Adapun tujuh saksi yang diperiksa pada Selasa, 21 Januari 2025, di Polresta Bengkulu, yakni Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Afriyenita, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu Oslita Muslimi.
Pejabat Pemprov Bengkulu lain yang ikut diperiksa adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu Karmawanto, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Supran.
Dalam kasus korupsi ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.
Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Pilihan Editor: Sembilan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula. Apa Peran Mereka?