Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan rehabilitasi terhadap Revaldo akan berlangsung selama 12 bulan.
"Tersangka akan melakukan proses rehabilitasi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
"Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, " kata Trunoyudo.
Revaldo ditangkap pada Selasa pagi, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 di basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Revaldo Terancam Pidana Penjara
Polisi menyatakan aktor Sayap-sayap Patah itu tetap terancam pidana penjara karena sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo residivis kasus narkoba dua kali, walau posisinya hanya sebagai pengguna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancaman hukumannya adalah empat tahun. Catatannya adalah proses penegakkan hukum tetap berjalan mendasari pada residivisnya pada tahun 2002 dan 2010," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.Tersangka Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Dirresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Januari 2023. Revaldo ditangkap pada 10 Januari pukul 04.30 di apartemen Green Pramuka Park Tower Jakarta Pusat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa berpesan jika ada pengguna atau pengedar narkoba segera dilaporkan. Nantinya pengguna barang terlarang itu hanya mendapat layanan rehabilitasi dan tidak dipenjara.
"Tolong bapak ibu di rumah lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh segera ke polisi, jangan takut. Pasti akan direhab, tidak akan dipenjara, karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.
Revaldo diketahui sering mengonsumsi sabu di hotel dan apartemen berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif ada kandungan methamfetamin dan amfetamin. Lalu dia dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.
Revaldo mengaku kecanduan narkoba setelah keluar dari penjara. Dia kemudian mengonsumsi lagi mulai September 2022 dalam jangka waktu empat kali dalam sepekan.
Kepada khalayak umum, dia memiliki keinginan untuk sembuh. Revaldo berterima kasih karena polisi tetap membantu memfasilitasi.