Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Revaldo Direkomendasikan BNNP DKI untuk Rehabilitasi Narkoba di Lido Selama 12 Bulan

Meski Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo menjalani rehabilitasi narkoba di BNN Lido, proses penyidikan akan terus dilanjutkan.

16 Januari 2023 | 14.42 WIB

Aktor, Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p
Perbesar
Aktor, Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan rehabilitasi terhadap Revaldo akan berlangsung selama 12 bulan.

"Tersangka akan melakukan proses rehabilitasi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.

Meski aktor berusia 40 tahun itu ditetapkan menjalani rehabilitasi narkoba di BNN Lido, kepolisian akan terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus kepemilikan narkoba jenis ganja dan ekstasi.

"Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, " kata Trunoyudo.

Revaldo ditangkap pada Selasa pagi, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 di basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Revaldo Terancam Pidana Penjara

Polisi menyatakan aktor Sayap-sayap Patah itu tetap terancam pidana penjara karena sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo residivis kasus narkoba dua kali, walau posisinya hanya sebagai pengguna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ancaman hukumannya adalah empat tahun. Catatannya adalah proses penegakkan hukum tetap berjalan mendasari pada residivisnya pada tahun 2002 dan 2010," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.

Tersangka Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Dirresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Januari 2023. Revaldo ditangkap pada 10 Januari pukul 04.30 di apartemen Green Pramuka Park Tower Jakarta Pusat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun disertai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa berpesan jika ada pengguna atau pengedar narkoba segera dilaporkan. Nantinya  pengguna barang terlarang itu hanya mendapat layanan rehabilitasi dan tidak dipenjara.

"Tolong bapak ibu di rumah lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh segera ke polisi, jangan takut. Pasti akan direhab, tidak akan dipenjara, karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Revaldo diketahui sering mengonsumsi sabu di hotel dan apartemen berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif ada kandungan methamfetamin dan amfetamin. Lalu dia dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.

Revaldo mengaku kecanduan narkoba setelah keluar dari penjara. Dia kemudian mengonsumsi lagi mulai September 2022 dalam jangka waktu empat kali dalam sepekan.

Kepada khalayak umum, dia memiliki keinginan untuk sembuh. Revaldo berterima kasih karena polisi tetap membantu memfasilitasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus