Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ridwan Kamil di Pusaran Kasus BJB, Juru Bicara KPK: Penyidik Belum Jadwalkan Pemanggilan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik belum menginformasikan soal jadwal pemanggilan Ridwan Kamil di kasus Bank BJB.

19 Maret 2025 | 11.59 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya pikir penyidik lebih memahami ya apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan atau tidak," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun begitu, Tessa mengatakan, tentunya penyidik dalam melakukan upaya paksa penggeledahan memiliki alasan. "Selanjutnya hal yang paling memungkinkan adalah mengkonfirmasi hal-hal yang didapatkan," kata Tessa. 

Tessa mengatakan, penyidik belum memberikan informasi lebih jauh soal pemanggilan Ridwan Kamil. "Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan pemanggilan," kata Tessa. 

KPK sebelumnya menyatakan telah menyita barang bukti dari 12 tempat yang digeledah dalam perkara dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB berupa uang dalam bentuk deposito sekitar Rp 70 miliar. Selain deposito, penyidik juga menyita sepeda motor dan mobil, aset berupa tanah, rumah dan bangunan. 

Barang bukti yang disita itu juga berasal dari dua tempat yang telah digeledah, yakni rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB Kota Bandung. “Saya bukan bicara satu tempat, ya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube KPK, Sabtu, 15 Maret 2025. 

Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut. 

Para tersangka itu yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). 

Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. 

Tentang kerugian negara sekitar Rp222 miliar, Budi mengatakan bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023.

Mutia Yuantisya berokontribsi dalam penulisan artikel ini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus