Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Robert Bonosusatya Tak Tersentuh Penyidikan Kasus Timah Kejagung

Kejaksaan Agung digugat praperadilan karena tak kunjung menetapkan Robert Bonosusatya sebagai tersangka korupsi timah.

7 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Robert Bonosusatya pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah.

  • Hingga saat ini RBS tidak dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

  • Boyamin menduga Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi sekaligus terdakwa korupsi timah, hanya kaki tangan RBS.

PERKUMPULAN Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) karena tidak memproses pengusaha Robert Bonosusatya dalam dugaan korupsi timah. Gugatan atas penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam gugatannya, MAKI menilai penyidik Jampidsus Kejagung belum menetapkan aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Aktor intelektual tersebut berinisial RBS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin enggan menyebut siapa sosok RBS yang dimaksudkan. "Aku tetap tidak pernah menjelaskan nama lengkapnya, lho, ya," ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, inisial itu merujuk pada pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. Boyamin tak mengelak maupun membenarkan soal nama tersebut.

Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan tersebut, yakni untuk memperjelas status RBS. Apalagi RBS tidak dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Padahal proses pemeriksaan saksi di pengadilan sudah hampir selesai.

Ia pun heran mengapa RBS tidak diusut lebih jauh oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, ada keengganan, ketakutan, maupun ketidakmauan penyidik untuk mengungkap peran RBS dalam kasus ini.

"Yang jelas wong (orang) sudah diperiksa dua kali dan saya punya data seperti itu, sampai sekarang jadi saksi di pengadilan saja belum. Itu kan keterlaluan," ujar Boyamin.

Berdasarkan catatan Tempo, Robert Bonosusatya memang pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah. Pemeriksaan terakhirnya pada 1 April 2024 ketika Robert diperiksa penyidik selama 13 jam.

Pemberitaan terkait Robert Bonosusatya dalam kasus korupsi PT Timah dalam Tempo.co. TEMPO/ Nita Dian

Boyamin lantas menjelaskan data yang ia maksudkan. "Bahwa yang bersangkutan diduga menginisiasi pertemuan-pertemuan awal dan menginisiasi skema bisnis timah."

Ia menyebutkan dua hal utama dari skema bisnis timah itu, yakni sewa smelter serta menambang di wilayah PT Timah dan menjualnya kepada perusahaan pelat merah itu sendiri. Skema ini dijalankan oleh PT Timah bersama lima perusahaan smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Boyamin menduga konsorsium tersebut juga menampung hasil tambang ilegal dari wilayah PT Timah, yang kemudian dijual lagi kepada badan usaha milik negara itu.

Hasil tambang itu, kata Boyamin, lalu diolah di smelter milik swasta. Ia menduga di tahap inilah terjadi mark-up atau penggelembungan harga hingga tiga kali lipat. Untuk menyembunyikan hasil skema itu, uang tersebut disalurkan dengan cara tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) lewat money changer atau tempat penukaran uang.

"Terus RBS diduga yang memodali di awal. Ketika mulai untung, dia yang diduga menerima pertama kali," tutur Boyamin.

Boyamin menuding RBS mengeluarkan modal awal sekitar Rp 35 miliar. Adapun keuntungan awalnya sebesar Rp 27 miliar yang masuk ke entitas RBS.

Selain itu, ia menduga RBS tetap memimpin konsorsium untuk menjalankan skema tersebut. Boyamin pun menduga Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi sekaligus terdakwa korupsi timah, hanya kaki tangan RBS.

Sementara itu, Robert Bonosusatya belum dapat dimintai konfirmasi perihal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi timah. Pesan dan telepon Tempo belum dibalas hingga artikel ini ditulis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengaku belum memonitor gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia terhadap Jampidsus Kejagung. Ia juga tak menjawab secara gamblang mengapa penyidik tak kunjung menaikkan status Robert Bonosusatya ke tahap penyidikan.

"Menentukan seseorang terindikasi terlibat dalam suatu peristiwa pidana sangat bergantung pada fakta-fakta hukum, yakni adanya bukti permulaan yang cukup, diperoleh dari setidaknya dua alat bukti," ujar Harli lewat pesan teks, Ahad, 6 Oktober 2024.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi juga enggan mengomentari alasan penyidikan Kejagung tak pernah sampai kepada Robert Bonosusatya. Menurut dia, pegawai Jampidsus Kejagung lebih paham soal ini. "Kami akan ikut memantau karena proses juga masih berjalan," ujarnya kepada Tempo.

Kendati demikian, ia merespons soal gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI. "Apakah MAKI memenuhi obyek praperadilan? Komisi Kejaksaan tidak dalam kapasitas berhak untuk menilainya. Pengadilan yang berhak menilainya sesuai dengan KUHAP dan putusan MK," tutur Pujiono.

Ia menjelaskan, menurut Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), obyek praperadilan ada dua. Pertama, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan. Kedua, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Namun, ujar Pujiono, sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2018, obyek praperadilan bertambah menjadi tiga. Ketiganya adalah sah-tidaknya penetapan tersangka, sah-tidaknya penggeledahan, dan sah-tidaknya penyitaan.

Sementara itu, guru besar hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi gugatan praperadilan MAKI. Ia menilai gugatan itu memiliki semangat yang bagus agar Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS sebagai tersangka.

"Tapi kalau kita lihat konsep praperadilan, itu belum masuk," ujarnya lewat sambungan telepon. Sebab, belum ada upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, maupun penggeledahan.

Setali tiga uang, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, juga mengungkapkan hal serupa. "Saya kira semangatnya sih bagus, walaupun nanti kemungkinan akan ditolak," katanya saat dihubungi Tempo.

Chudry lantas menanggapi soal munculnya nama Robert Bonosusatya dalam surat dakwaan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi timah, yaitu Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 Agustus 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 31 Juli 2024, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan tersebut. Jaksa mengatakan Robert Bonosusatya bertemu dengan Direktur PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar; Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Emirda; dan wakil PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Keempatnya kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi timah.

Pertemuan itu dilakukan di Hotel dan Restoran Sofia, Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum menyebutkan persamuhan itu membahas kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin. Dalam pertemuan itu, Mochtar, Alwin, dan Emil menerima surat penawaran kerja sama smelter dari PT RBT nomor 058/RBT/ADM/III/2018 berwarkat 28 Maret 2018 yang tidak disertai nilai penawaran. Selain itu, pertemuan ini menyepakati untuk melibatkan smelter swasta lain dalam kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah.

"Secara hukum ya enggak salah kalau mereka bertemu," ujar Chudry. "Tapi itu sudah satu indikasi petunjuk-lah bahwa dia (RBS) secara operasional terlibat."

Namun, Chudry menilai, indikasi tersebut harus didukung dengan bukti lain, misalnya keterangan saksi dan bukti foto. Sehingga perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh penyidik.

Robert sebelumnya sempat membantah bahwa pertemuan pada 2018 di Hotel dan Restoran Sofia itu membahas soal kerja sama penglogaman timah. "Cuma ngobrol-ngobrol future (masa depan), gimana bisnis baiknya," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.

Chudry berharap Kejaksaan terbuka, sehingga tidak timbul kesan Kejagung ogah mengusut peran RBS lebih jauh. "Yang kita khawatirkan ini, artinya si Harvey yang dikorbankan, dia dilindungin. Jadi, kejaksaan ini mesti transparan," tuturnya.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai bukti-bukti keterlibatan RBS dalam kasus ini sudah cukup. Sebelumnya, MAKI mengklaim memiliki catatan bahwa RBS adalah aktor intelektual di balik kerja sama PT Timah dengan perusahaan smelter swasta, serta memberikan modal awal dan mendapatkan keuntungan.

Majalah Tempo edisi 28 April 2024 juga mengungkapkan soal dokumen yang mencantumkan nama Suparta sebagai pemilik saham minoritas PT Guna Bhakti Sukses Bersama. Sementara itu, induk perusahaan Robert, PT Robust Buana Tunggal, adalah pemilik saham mayoritas PT Guna Bhakti.

Selain itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Robert tercatat mengirim uang sebesar Rp 59 miliar pada 2018 dan Rp 4,7 miliar pada 2020 ke PT Refined Bangka Tin. Periode itu berbarengan dengan masa pembentukan konsorsium smelter timah. PT RBT lantas mentransfer balik senilai Rp 29,7 miliar.

Menurut laporan majalah Tempo itu, tiga pengusaha di Bangka Belitung yang ditemui secara terpisah mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin bernama Suparta yang mengendalikan konsorsium perusahaan smelter. Di belakang Harvey dan Suparta, ada Robert yang diduga mengendalikan konsorsium tersebut.

"Kalau dilihat dari bukti itu, cukup," ujar Hibnu.

Menurut dia, bukti-bukti tersebut cukup untuk menaikkan status Robert sebagai tersangka. Namun ia menyebutkan ada kemungkinan penyidik punya cara lain. "Artinya, mudah-mudahan tahap satu ini diselesaikan. Nanti tahap dua menyasar pada aktor-aktor di atasnya."

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai Robert sudah memiliki keterkaitan yang cukup dengan tersangka maupun terdakwa lain. "Karena itu, seharusnya berdasarkan prinsip kesamaan di depan hukum, juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fickar lewat aplikasi perpesanan.

Menurut Fickar—sapaan Fickar—apabila sampai hari ini belum melakukan penetapan status tersangka terhadap Robert Bonosusatya, Korps Adhyaksa itu wajib memberikan informasi secara terbuka tentang kedudukan dan status RBS. Sebab, kejaksaan adalah institusi yang aparatnya digaji oleh rakyat lewat pajak. "Ini untuk menghindari tuduhan bahwa kejaksaan telah menerima sesuatu sehingga tidak mentersangkakan RBS."

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus