Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan keterlibatan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto enggan membuka peran Ridwan Kamil dalam kasus ini. Dia juga tak menjawab ketika ditanya apakah Ridwan Kamil menerima aliran dana. "Tunggu saja prosesnya," ujar Fitroh saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan di Bandung hari ini telah selesai. Namun, dia tak mau terang-terangan menyebut nama Ridwan Kamil.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Namun, untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa di Gedung KPK pada Senin.
Dia hanya mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah KPK di Bandung hari ini adalah rumah salah satu mantan pejabat kepala daerah Provinsi Jawa Barat. "Kalau untuk siapanya, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Tapi, clue-nya adalah mantan pejabat di Provinsi Jawa Barat, setingkat kepala daerah," katanya.
Tessa juga belum mengungkapkan berapa jumlah tempat yang digeledah KPK hari ini terkait dengan kasus korupsi Bank BJB. Dia menyebut, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut pada pekan ini, antara hari Kamis atau Jumat.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB. Perihal informasi adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang juga menangani perkara Bank BJB, Setyo mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dia mengatakan, keputusan akan diambil apabila telah dilakukan koordinasi antara KPK dengan APH yang juga menangani perkara yang sama. Sesuai dengan informasi yang diterima, Polda dan/atau Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat disebut menangani perkara rasuah di BJB.
Sementara terkait perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata Setyo, adalah wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi. Adapun lima tersangka yang didapat Tempo adalah dua petinggi BJB, hingga pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT. CKSB.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 berjudul 'Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, kabar kasus dugaan korupsi dana iklan BJB memantik silang komentar para penyidik dan pimpinan KPK.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, tetapi belum mengeluarkan sprindik. Namun besoknya, tepatnya Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus BJB, termasuk penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujar Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta rapat menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Namun, Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat.
“Patokan saya register sprindik, dan saat ini belum ada,” kata dia.
Sementara itu, Alexander Marwata yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini. Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan cuma masalah waktu.
“Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” ucap dia pada Selasa, 17 September 2024.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Modus Korupsi Iklan Bank BJB