Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rupa-rupa Alasan Polisi Piket Polsek Cinangka Tolak Laporan Bos Rental Mobil: Pistol Bohongan dan Leasing

Polisi piket Polsek Cinangka menolak mendampingi dan meminta bos rental mobil untuk mengejar sendiri orang yang membawa kabur mobilnya.

6 Januari 2025 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kedua anak bos rental mobil (dari kiri) Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin saat memberikan keterangan soal insiden penembakan ayahnya usai konferensi pers di Mako Koarmada, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anak dari bos rental mobil, Rizky Agam Syahputra, 24 tahun, mengungkapkan apa yang terjadi pada saat ia dan rekan-rekannya mendatangi Polsek Cinangka, Serang, Banten untuk meminta bantuan polisi, mengejar orang yang menggelapkan mobil rental.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Kamis, 2 Januari 2025, ia mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta bantuan pendampingan, karena orang yang membawa kabur mobil rental tersebut diketahui membawa senjata api.          

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, permintaan bantuan itu ditolak oleh polisi yang sedang piket Polsek Cinangka. Oleh petugas piket, ia dan rekan-rekannya  diminta mengejar sendiri kendati mereka sudah mengatakan bahwa orang yang membawa kabur mobil rental itu punya senjata api.   

“Kita sudah infokan bahwa mobil kita yang dibawa kabur itu memiliki senjata api, tapi kita sendirilah yang disuruh mengambil mobil tersebut,” ujar Agam, kepada wartawan, di Markas Komando Armada TNI AL, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.

Agam mengatakan petugas piket Polsek Cinangka sempat menanyakan jenis senjata yang digunakan pelaku. Sebagai orang awam, kata Agam, ia lantas mendeskripsikan pistol yang digunakan pelaku semacam airsoft gun. 

“Kamu susul saja ke sana, terus gimana Pak dia kan bawa pistol? Paling itu cuma pistol bohongan,” kata Agam menirukan dialog dengan petugas piket yang berjaga.

Agam menuturkan bahwa ia telah memberikan bukti seperti BPKB kepada petugas piket yang membuktikan sebagai pemilik rental dari mobil yang disewa. Akan tetapi, petugas piket Polsek Cinangka berprasangka bahwa mereka adalah pihak leasing.

Ia mengatakan petugas piket saat itu telah menghubungi Kapolsek Cinangka akan tetapi mereka memutuskan tidak bisa memberikan pendampingan. 

“Karena kita satu dianggap leasing dan kita belum membuat LP,” ujar Agam. 

Akhirnya mereka memutuskan untuk kembali mengejar sendiri pelaku yang membawa kabur mobil rental tanpa pendampingan polisi. Hingga kemudian, pengejaran itu berkahir dengan tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, 48 tahun, yang ditembak oleh orang yang mebawa kabur mobil, pada Kamis, 2 Januari 2025. 

Ilyas Abdurrahman terkena tembakan pada bagian dada dan tangan kiri. Luka tembak itu menyebabkan korban tewas. Selain Ilyas, anggota tim rental bernama Ramli juga terkena tembakan. Ia menderita luka di bagian bawah ketiak kanan. Saat ini korban R dirawat di RSCM Jakarta.

Belakangan diketahui bahwa orang yang menembak Ilyas adalah prajurit TNI AL. Pelaku penembakan juga dibantu oleh dua rekannya yang juga anggota TNI AL.  Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Arif N. Yusuf mengatakan peristiwa penembakan itu diketahui setelah saksi NN (44) seorang pedagang di samping Indomaret melihat beberapa mobil saling bekejaran dan berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45. 

"Dari keterangan saksi NN, melihat salah satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru, yang mengenai dua korban," kata Arif di Tigaraksa, Kamis malam 2 Januari 2024.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus