Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban penembakan Rest Area KM 45 sempat meminta pendampingan kepada Polres Cinangka saat sedang mengejar terdakwa penadahan mobil. Hal itu diungkap oleh Agam Muhammad Nasrudin, anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agam, ayahnya menyarankan agar mereka meminta pendampingan ke polisi. Pasalnya, terdakwa sempat menodongkan pistol ketika dicegat oleh rombongan Ilyas di daerah Saketi, Pandeglang, Banten. “Bila mobil itu berhenti di dekat polsek atau polres, kita minta pendampingan dulu ke polsek atau polres,” kata Agam menirukan perkataan Ilyas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agam mengatakan, dari GPS, terlihat para terdakwa berhenti sekitar empat kilometer dari Polsek Cinangka. Mereka pun pergi menuju Polsek Cinangka. Berdasarkan keterangan Agam, mereka sudah menjelaskan kepada petugas piket bahwa pelaku yang membawa kabur mobil rental menodongkan pistol.
Petugas piket kemudian bertanya ciri-ciri dari pistol itu. “Yang saya lihat warna hitam. (Lalu dijawab) ‘wah paling itu pistol mainan’ kata anggota polsek tersebut. Setelah itu kami tidak mendapat pendampingan,” ucap Agam di ruang sidang. Usai laporannya ditolak, Agam dan Ilyas pun meminta bantuan kepada Asosiasi Rental Mobil Indonesia.
Sesudahnya, Agam dan Ilyas melanjutkan pengejaran sampai ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di sana, Ilyas Abdurrahman tewas tertembak oleh pelaku yang merupakan prajurit TNI AL.
Adapun tiga prajurit TNI AL yang duduk sebagai terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Imbas dari penolakan laporan itu, Kapolsek Cinangka Ajun Komisaris Polisi, Asep Iwan Kurniawan, dimutasi ke Polda Banten. Asep dimutasi bersama dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Brigadir Kepala Dedi Irwanto.
“Langkah (mutasi) untuk pengambilan keputusan dalam penindakan tegas, khususnya ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media di Mabes Polri, Rabu, 8 Januari 2025.