Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rusdi Belum Menyerah

Rusdi Taher menuding pencopotan dirinya sebagai jaksa tinggi Jakarta tak sah. Ia melimpahkan kesalahan kepada wakilnya.

18 September 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PULUHAN wartawan yang memenuhi ruang pertemuan Kejaksaan Tinggi Jakarta langsung merangsek ke pintu, begitu yang mereka tunggu-tunggu muncul. ”Kepalkan tangan, Pak,” ujar bebe­rapa wartawan berteriak. Yang ditunggu, Rusdi Taher, tersenyum kecil. Kilatan lampu kamera menyambar wajahnya yang berdiri tegak di depan deretan foto mantan Jaksa Agung.

Selasa pekan lalu itu Rusdi meng­gelar konferensi pers. Ini kedua kalinya ia mengundang wartawan berkaitan de­ngan hukuman yang menimpa dirinya pada akhir Agustus lalu: dicopot dari jabatannya sebagai kepala kejaksaan tinggi. Jaksa Agung menganggap diri­nya tidak profesional dalam menuntut Hariono Agus Tjahjono, terdakwa pemilik 20 kilogram sabu-sabu dan 70 ribu pil ekstasi. Pagi harinya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini menda­tangi Jaksa Togar Hoetabarat, pelaksa­na tugas Jaksa Agung Muda Pengawas­an. Rusdi menyampaikan keberatan atas pencopotannya itu.

Sehari sebelumnya, soal tuntutan ri­ngan terhadap Hariono dan pencopotan Rusdi menjadi ”menu utama” rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum DPR. Rusdi tak hadir dalam rapat de­ngar pendapat itu. ”Jaksa Agung melarang saya datang,” katanya.

Padahal, ujarnya, ia bersiap membe­ber­kan fakta seputar tuntutan terha­dap­ Hariono dan intervensi Kejaksa­an Agung terhadap kasus yang dipegangnya, seper­ti pernah ia katakan kepada wartawan sepekan sebelumnya. Kendati dilarang, Rusdi tetap datang ke gedung parlemen. Di sa­na ia tak masuk ruang sidang, tapi mam­pir di ruangan pimpinan Komisi Hukum.

Rusdi berkukuh tak bersalah dalam ka­­sus Hariono. Menurut Rusdi, diri­nya sudah­ meneken rencana tuntutan (rentut) enam tahun untuk Hariono. Ia meneken­nya saat mengikuti rapat kerja kejaksaan di Hotel Yasmin, Puncak, Jawa Barat, 5 Desember 2005. Tapi, beberapa saat kemudian, pada hari yang sama, ia mengubah tuntutan itu 15 tahun. ”Saya sampaikan­ itu secara lisan,” ujarnya. Aneh­nya, da­lam sidang pengadilan, ren­cana tuntut­an enam tahun ini disulap la­gi menjadi tiga tahun oleh Jaksa A. Ma­ngontan (lihat Tempo, 17 September 2006).

Dibandingkan dengan tuntutan terha­dap Ricky Chandra, rekan Hariono yang dihukum seumur hidup untuk kasus sa­ma, tuntutan 15 tahun ini pun terbilang ringan. Ricky, pemilik sabu-sabu 34 kilogram dan 70 ribu pil ekstasi, ditun­tut hukuman mati oleh tim jaksa yang juga menangani ka­sus Hariono, Februari lalu. Perbedaan tuntutan bak langit dan bumi untuk kedua orang ini yang lantas membongkar ”skandal rentut” kasus sabu-sabu bernilai Rp 20 miliar tersebut.

Rusdi juga menyatakan bahwa diri­nya tidak bisa diminta pertanggungja­waban atas munculnya tuntutan super­-ringan itu. Setelah rapat di Bogor, bersama Jak­sa Agung Abdul Rahman Saleh ia meng­ikuti pertemuan jaksa agung se-Asia dan Eropa di Shenzen, Cina, hingga 23 De­­sember. Selama kurun waktu itu, tu­gas­nya sebagai kepala kejaksaan ting­gi­­ ia limpahkan ke Wakil Jaksa Ting­gi Ja­kar­ta Rudy Prayitno, termasuk urus­an ”rentut” itu. ”Karena itu, saya tidak bi­­sa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Rusdi juga menyatakan dasar atasannya menghukum dirinya tak jelas. Me­nurut dia, hukuman itu tidak menyebut perbuatan apa yang ia langgar plus alas­an yang menjadi pertimbangan ia divonis bersalah. ”Berita acara pemberitahuan hukuman itu tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

Tim Jaksa Agung Bidang Pengawasan kini tengah menyiapkan ”serangan ba­lasan” terhadap perlawanan Rusdi itu. Pada Senin pekan ini, draf jawaban ke­beratan Rusdi bakal diserahkan ke Jak­sa Agung. Menurut sumber Tempo, Ke­jaksaan Agung akan dengan telak me­matahkan serangan Rusdi. ”Argumentasi Rusdi itu sangat lemah,” ujar seorang pejabat Kejaksaan Agung.

Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar Hoetabarat tak mau membuka mulut, ”peluru” apa saja yang disiapkan timnya untuk ”melumpuhkan”­ serangan Rusdi. ”Masih proses penyempurnaan redaksional,” ujarnya pada Jumat pekan lalu. Tapi, sehari sebelumnya, kepada Tempo, Toegar menyebut pernyataan Rusdi yang menyatakan tanggung jawab kasus ini ada di wakilnya ter­lalu mengada-ada. ”Itu hanya dalih dia,” ujar Togar.

Mantan wakil Rusdi di Kejaksaan Ting­­gi Jakarta, Rudy Prayitno, juga me­negaskan dirinya tak pernah diberi wewenang mengurus rencana tuntutan­ Hariono seperti disebut Rusdi. Ditemui­ Tempo di ruang kerjanya, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung yang kini bersiap menjadi jaksa tinggi Yogyakarta itu m­engaku, selama Rusdi ke Cina, ia memang ”memegang” tugas Rusdi. ”Tapi tidak urus­an rencana tuntutan,” kata­nya. ”Ka­lau mendapat tugas itu, pasti ada paraf saya di situ.”

Seorang bekas pejabat di Kejaksaan Agung yang kini menjadi kepala kejaksaan tinggi di salah satu provinsi di Sumatera melihat pernyataan Rusdi yang menyebut semua tanggung jawab ada di wakilnya selama ia pergi tak lebih untuk mencari kambing hitam. ”Itu keterlaluan, tidak ada aturan itu,” ujarnya.

Kepada Tempo, jaksa yang juga pernah menjadi kepala kejaksaan tinggi di Pulau Jawa itu menegaskan, kendati kepala kejaksaan tinggi ke luar negeri, urusan penting tetap dia yang bertanggung jawab. ”Wakil jaksa tinggi hanya mengambil alih masalah administrasi,” katanya. Adapun soal tanggung ja­wab terhadap tuntutan perkara, ujarnya, tetap di tangan jaksa tinggi. ”Apalagi kasus narkoba. Dan ingat, sekarang jarak tidak lagi jadi penghalang. Ada telepon, ada Internet,” ujarnya.

L.R. Baskoro, Fanny Febiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus