Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Puluhan anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperiksa polisi soal penertiban tambang timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Geosite, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupatan Belitung, pada Sabtu, 2 November 2019.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Polres Belitung sejak Selasa lalu, 14 Januari 2020.
"Pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras Polda," ujar Budi kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu lalu, 15 Januari 2020.
Penertiban tambang tersebut disertai pembakaran ponton (tongkang) dan mesin milik penambang timah itu lalu berujung konflik fisik. Puluhan Satpol PP pun terluka.
Bahkan Wakil Gubernur Abdul Fatah turut menjadi korban intimidasi dan penganiayaan.
Buntut masalah itu penyidik menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan dari Satpol PP tentang penganiayaan dan pengrusakan serta satu laporan dari penambang timah yang tidak terima peralatan tambang milik mereka dibakar.
Budi menuturkan Kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut meski kedua belah pihak tekah berdamai.
"Kasus berlanjut dan tidak ada SP3, (tindak pidananya) bukan delik aduan."
Pengacara Satpol PP Bangka Belitung Zaidan mengatakan belum menentukan langkah-langkah teknis setelah pemeriksaan anggota Satpol PP sebagai saksi dan gelar perkara oleh Polda Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini