Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto menemui Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kak Seto mengisahkan, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu terharu dengan perhatian yang diberikan LPAI atas anak-anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beliau malah sempat meneteskan air mata sempat terharu, terima kasih, dan senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian," kata Kak Seto saat dihubungi kemarin.
Menurut Seto, mantan Kadiv Propam Polri itu menyetujui anaknya diberikan perlindungan oleh LPAI. Sambo, kata Kak Seto, kemudian menitip pesan agar anak-anaknya tetap tegas menghadapi berbagai perundungan. Selain itu, Sambo juga berpesan agar anak-anaknya tetap melanjutkan cita-citanya.
“Anak yang nomor dua dan tiga ingin menjadi polisi,” kata Kak Seto mengutip pesan Ferdy.
Seto Mulyadi mengatakan pihaknya sedang mengatur waktu untuk bertemu anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebabnya, dua anaknya tidak berada di Jakarta. Kak Seto mengatakan, ingin bertemu tiga anaknya yang di bawah umur sekaligus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap empat anak Ferdy Sambo.
“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” kata Dedi saat dihubungi, 22 Agustus 2022.
Ferdy Sambo kini harus mendekam di tahanan Mako Brimob lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy, sang istri Putri Candrawathi juga telah ditetapkan tersangka di kasus yang sama.
Dua ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Kepala Ricky Rizal serta seorang soprinya, Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan tersangka.
Kelimanya dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.