Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang laki-laki bernama MS, 23 tahun, karena diduga sebagai pelaku kasus balita tewas dianiaya di Kebon Jeruk, pada Rabu 1 Mei 2019. MS diduga membunuh bayinya sendiri, KQS.
Baca: Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung, Ini Motif yang Melatarinya
MS ditangkap di rumahnya yang berada di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Selatan. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir itu diduga menganiaya bayi yang masih berusia tiga bulan itu dengan sadis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Sitepu mengatakan saat ini timnya masih memeriksa MS secara intensif hingga saat ini. Statusnya pun masih sebagai terduga pelaku.
“Rencananya hari ini mau kami gelar perkara dahulu kira-kira terpenuhi gak tersangkanya itu. Kemarin (statusnya) masih saksi,” kata Erick saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Erick, KQS meninggal dunia akibat dipukuli tepat di bagian kepala, digigit pipinya, serta tangannya dipelintir hingga patah. Erick menjelaskan, bayi malang itu meninggal pada Sabtu, 27 April 2019 lalu. Saat itu orang tua KQS meminta surat kematian, namun, ditolak karena tidak ada laporan sebelumnya.
Diduga takut ketahuan, MS membawa kembali anaknya ke rumah untuk dikuburkan. Pada Selasa, 30 April 2019, orang tua KQS kembali meminta surat kematian ke puskesmas. Lagi-lagi permintaan itu ditolak, bahkan puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca: Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya
Erick belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait kasus bayi tewas dianiaya tersebut. Saat ini, baik MS maupun istrinya masih diperiksa. Polisi, kata Erick, akan segera merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan bayi tiga bulan meninggal.