Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur menetapkan NK, 20 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak perempuannya yang berinisial A, 2 tahun, hingga tewas di Klender, Duren Sawit.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya hingga tewas. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pelakunya sudah ditahan," kata Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Begini Pengakuan Rizky, Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Depok
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus pembunuhan A di antaranya kain jarit yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara untuk jenazah A sudah dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian di RS Polri Kramat Jati. Hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
Penganiayaan dilakukan NK terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A yang berada di Cakung hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa, 24 januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga sempat curiga lantaran terdapat luka kekerasan pada bagian tangan kanan, dahi, dan leher sehingga melapor ke jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Pelaku sempat berkelit dengan menyebutkan bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Akhirnya mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," kata Muqaffi.