Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin kembali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 November 2024. Ketidakhadirannya hari ini menjadi kali kedua Sahbirin mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah setelah absen dalam pemanggilan pertama yang dilayangkan KPK pada Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. “Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum terindikasi hadir,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, Sahbirin juga tidak memberikan balasan untuk surat pemanggilan dari KPK. “Belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ucap Tessa.
KPK membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap Sahbirin Noor karena sudah berulang kali tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Namun, Tessa berujar penjemputan adalah wewenang penyidik.
Tessa belum bisa memastikan apakah KPK akan menjemput paksa Sahbirin. “Kita tunggu saja beberapa hari ke depan, kalau seandainya memang ada update terkait hal itu akan kita sampaikan,” kata Tessa.
Sahbirin sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini. Namun, saat ini Sahbirin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka eks Gubernur Kalsel itu oleh KPK tidak sah.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin terkait dengan kasus dugaan suap dalam lelang proyek. "Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2024 seperti dikutip Antara.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sehari setelahnya yakni pada Rabu, 13 November 2024, Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024. Pengundaran diri itu disampaikan Sahbirin di hadapan ratusan pegawai di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
KPK telah kembali melanjutkan proses hukum Sahbirin yang menang dalam gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Sebagai tindak lanjut, KPK akan memproses Sahbirin Noor sesuai peraturan perundang-undangan, yakni dengan memanggilnya sebagai saksi. Apabila dua kali mangkir dari pemanggilan, maka panggilan ketiga dapat dilakukan dengan upaya paksa.
Pilihan Editor: Polisi Akan Kembali Periksa Firli Bahuri Pekan Depan