Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Departemen Manajemen Hutan, Sudarsono Soedomo, berpendapat yang harus bertanggung jawab melakukan reklamasi terhadap kerusakan lingkungan adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP, dalam hal ini PT Timah Tbk. Dia menjelaskan meskipun yang melakukan penambangan bukan PT Timah, melainkan perusahaan afiliasi atau masyarakat penambang ilegal, maka reklamasi tetap dibebankan kepada PT Timah selaku pemilik IUP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jelas pemegang IUP ini punya tanggung jawab kemudian dengan si pelaku ini sendiri, tetapi ya pemegang IUP ini bertanggung jawab terhadap reklamasi di wilayah IUP-nya," kata Sudarsono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya, Sudarsono mengatakan pada prinsipnya pemegang IUP harus menjaga, merawat lingkungan di dalam dan di sekitar wilayah IUP meskipun tidak melakukan penambangan secara langsung. Pada persidangan kali ini, Sudarsono hadir sebagai saksi a de charge (meringankan) untuk terdakwa korupsi timah Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tim (RBT), dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam perkara ini, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.