Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi Setya Novanto. Maman hadir sebagai saksi meringankan tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya saksi meringankan untuk Setya Novanto," kata Maman di kantor KPK, Jakarta, Senin 27 November 2017. Ia mengatakan permintaan terhadapnya sebagai saksi berdasarkan permintaan Setya Novanto.
Baca juga: Margarito Kamis Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto
Maman memastikan dirinya bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam proyek e-KTP. "Yang terpenting hari ini saya hadir menghormati KPK dan ingin menjelaskan soal nama Maman Abdurahman atau Maman Kesmana. Inii akan saya konfirmasi," ujarnya.
KPK menghadirkan sejumlah saksi dan ahli terkait dengan penyidikan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto hari ini. Sembilan orang saksi dan lima ahli meringankan telah diajukan oleh pihak kuasa hukum Setya Novanto sebelumnya.
KPK menyatakan saksi yang dihadirkan meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus Partai Golkar. Sedangkan untuk ahli, empat orang merupakan ahli pidana dan satu orang adalah ahli hukum tata negara.
Hingga pukul 14.00, baru Maman dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis yang datang diperiksa KPK sebagai saksi meringankan Setya Novanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini