Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Hanny Kristianto mengatakan pernah menyaksikan bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun memberikan kantong plastik hitam berisi uang kepada Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. "Uang itu diberikan saat meminta tanda tangan izin lahan kelapa sawit di rumah Bu Rita pada 30 Juni 2010," kata pegawai Abun itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih menjabat General Manager Hotel Golden Season Samarinda milik Abun. Ia bersama Abun, mantan Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Ismed Ade Baramuli dan Timotheus Mangintung berkunjung ke rumah dinas Rita di Jalan Melati, Tenggarong. Timotheus adalah orang kepercayaan Abun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Gagal Keluarkan Izin Kebun, Bupati Rita Jaminkan Emas 15 Batang
Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu ...
Awalnya Hanny tidak mengetahui isi plastik itu. Namun, Timotheus memberitahunya bahwa isi tas adalah uang. "Pak Timotheus bilang itu petis.” Petis adalah uang dalam bahasa Tenggarong. “Uang itu ditinggal Pak Abun di bangku rotan ruang tamu Bu Rita."
Selain uang, Hanny juga menyaksikan Abun memberikan bingkisan berwarna merah kepada Rita. Bingkisan itu berisi berlian. "Pak Timotheus bilang itu berlian yang dibeli dari tamu hotel tempat saya bekerja," kata dia.
Rita Widyasari didakwa penerima gratifikasi senilai Rp436 miliar. Uang itu imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjadi Bupati 2010-2017.
Rita juga terdakwa suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. Jaksa mendakwa Rita menerima duit suap Rp6 miliar dari Abun dalam proses perizinan itu.