Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saksi: Suap untuk Bupati Rita Diberikan dalam Kantong Plastik

"Pak Timotheus bilang itu petis." Petis adalah uang dalam bahasa Tenggarong. "Uang itu ditinggal Pak Abun di bangku rotan ruang tamu Bu Rita."

27 Maret 2018 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Rita Widyasari (tengah), mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Rita didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Hanny Kristianto mengatakan pernah menyaksikan bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun memberikan kantong plastik hitam berisi uang kepada Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. "Uang itu diberikan saat meminta tanda tangan izin lahan kelapa sawit di rumah Bu Rita pada 30 Juni 2010," kata pegawai Abun itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih menjabat General Manager Hotel Golden Season Samarinda milik Abun. Ia bersama Abun, mantan Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Ismed Ade Baramuli dan Timotheus Mangintung berkunjung ke rumah dinas Rita di Jalan Melati, Tenggarong. Timotheus adalah orang kepercayaan Abun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya Hanny tidak mengetahui isi plastik itu. Namun, Timotheus memberitahunya bahwa isi tas adalah uang. "Pak Timotheus bilang itu petis.” Petis adalah uang dalam bahasa Tenggarong. “Uang itu ditinggal Pak Abun di bangku rotan ruang tamu Bu Rita."

Selain uang, Hanny juga menyaksikan Abun memberikan bingkisan berwarna merah kepada Rita. Bingkisan itu berisi berlian. "Pak Timotheus bilang itu berlian yang dibeli dari tamu hotel tempat saya bekerja," kata dia.

Rita Widyasari  didakwa penerima gratifikasi senilai Rp436 miliar. Uang itu imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjadi Bupati 2010-2017.

Rita juga terdakwa suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. Jaksa mendakwa Rita menerima duit suap Rp6 miliar dari Abun dalam proses perizinan itu.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus